JAKARTA, BATAVIA NEWS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pencegahan hingga penetapan Febrie sebagai tersangka, telah memiliki dasar hukum.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik disebut telah menjalankan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Menurut hakim, tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang menetapkan batas waktu tertentu antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Hal yang menjadi pertimbangan adalah apakah penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang memiliki dasar faktual dan hukum.
Hakim juga menepis dalil mengenai jarak waktu antara penerbitan surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026.
Rentang dua hari tersebut, menurut hakim, tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa penyidikan dilakukan secara prematur.
Persoalan Nomor Surat Penggeledahan
Mengenai perbedaan nomor surat penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006, hakim menyatakan tidak menemukan bukti bahwa perbedaan administratif tersebut mengubah objek maupun lokasi yang digeledah.
Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dinilai telah menunjuk lokasi yang sama. Karena itu, perbedaan nomor surat tanpa adanya perubahan objek atau ruang lingkup penggeledahan tidak cukup untuk menyatakan tindakan penyidik dilakukan tanpa izin.
Hakim menyatakan dalil Febrie terkait persoalan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Benda Pribadi Tidak Otomatis Batalkan Penyitaan
Dalam persidangan, hakim juga menyinggung ditemukannya sejumlah barang pribadi, termasuk foto keluarga dan surat pribadi milik Febrie.
Hakim menegaskan barang pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan perkara tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan. Namun, keberadaan benda-benda tersebut tidak serta-merta membuat seluruh proses penggeledahan dan penyitaan menjadi tidak sah.
Terlebih, terdapat barang lain seperti uang, emas, dan dokumen transaksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Hakim tetap membuka ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian barang tertentu apabila kemudian terbukti tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Kehadiran perangkat lingkungan saat penggeledahan juga dinilai bukan merupakan syarat mutlak. Dengan pertimbangan tersebut, hakim tidak menemukan cacat prosedur yang dapat membatalkan penggeledahan.
Penetapan Tersangka Dinilai Memenuhi Syarat
Bagian lain yang menjadi sorotan adalah status tersangka Febrie Adriansyah.
Hakim menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi persyaratan minimal berupa dua alat bukti yang sah. Dasar tersebut, menurut hakim, diperoleh melalui gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2026.
Karena itu, jeda waktu yang relatif singkat antara proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak dapat dengan sendirinya membuktikan bahwa status tersangka telah direncanakan sebelumnya.
“Rentang waktu empat hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu,” kata hakim.
Sementara itu, terkait dugaan penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang, hakim menilai benar atau tidaknya penerimaan uang tersebut bukan merupakan objek pemeriksaan dalam praperadilan.
Hakim juga menyatakan ketentuan KUHAP yang berlaku tidak mensyaratkan calon tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebelum penetapan tersangka, sepanjang penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dengan seluruh pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan Febrie Adriansyah akhirnya ditolak untuk seluruhnya. Penetapan tersangka beserta tindakan penyidikan yang diuji melalui praperadilan dinyatakan tetap berlaku.***
