JAKARTA, BATAVIA NEWS — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah adanya kesimpulan hakim praperadilan yang menyatakan kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Pengacara Febri Diansyah menegaskan, pihaknya telah membaca kembali transkrip putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki.
Menurut Febri, tidak terdapat pernyataan hakim yang menyimpulkan bahwa Febrie Adriansyah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
“Kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” ujar Febri usai membesuk kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Febri menjelaskan, dalam putusan tersebut hakim hanya menguraikan adanya bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan Tan Kian yang diajukan pihak termohon dalam proses praperadilan.
Dalam keterangan yang dimaksud, kata Febri, Tan Kian disebut memberikan sejumlah uang yang nilainya setara sekitar Rp40 miliar kepada seseorang bernama Feri.
“Yang benar adalah hakim Praperadilan mengatakan ada bukti BAP atau potongan keterangan dari Tan Kian yang diajukan di proses praperadilan oleh termohon yang intinya Tan Kian mengatakan, dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Feri,” jelasnya.
Febri menegaskan, keterangan tersebut tidak secara langsung menyebut bahwa uang itu diberikan kepada Febrie Adriansyah.
Ia juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menentukan benar atau tidaknya keterangan Tan Kian tersebut.
“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klarifikasi. Bahkan, hakim juga mengatakan tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima atau tidak menerima uang tersebut,” kata Febri.
Hakim Sebut Ada Bukti Permulaan
Sebelumnya, dalam sidang putusan praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (27/8/2026), Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menguraikan sejumlah bukti yang digunakan penyidik dalam perkara Febrie.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut adanya keterangan saksi mengenai hubungan serta komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum dilakukan penggeledahan.
Hakim juga menguraikan adanya keterangan mengenai permintaan serta penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai yang disebut setara sekitar Rp40 miliar.
Menurut hakim, keterangan tersebut menjadi bagian dari konstruksi bukti yang dinilai penyidik saling berkaitan dengan dokumen, data transaksi maupun komunikasi.
Richard menyatakan, bukti-bukti tersebut dapat menjadi bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, hakim menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan memiliki ruang lingkup terbatas. Forum tersebut menilai aspek legalitas tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan mengadili substansi atau membuktikan benar-tidaknya dugaan pemberian uang.
Dengan demikian, keterangan Tan Kian mengenai dugaan pemberian uang tersebut tidak dinilai kebenarannya dalam proses praperadilan.
Hakim juga mempertimbangkan keberadaan keterangan ahli sebagai bagian yang dapat digunakan untuk menjelaskan peristiwa yang diterangkan oleh para saksi.
Dikaitkan dengan Putusan MK
Dalam pertimbangannya, hakim turut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait ketentuan izin Jaksa Agung dalam Undang-Undang Kejaksaan.
Putusan tersebut berkaitan dengan pengecualian ketentuan izin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu, antara lain ketika seorang jaksa tertangkap tangan atau diduga terlibat tindak pidana berat.
Richard menilai persyaratan objektif pengecualian tersebut telah tersedia dalam perkara yang diperiksa sehingga tidak adanya izin Jaksa Agung tidak otomatis membuat tindakan penggeledahan menjadi tidak sah.
“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” demikian pertimbangan hakim.
Richard kembali menegaskan bahwa praperadilan tidak dimaksudkan untuk menentukan kebenaran keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang yang disebut senilai ekuivalen Rp40 miliar.
Hakim menyatakan keterangan tersebut hanya menjadi bagian dari konstruksi bukti yang dipertimbangkan dalam menilai apakah tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum.
“Dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” tegas Richard.
Atas dasar itu, kuasa hukum Febrie meminta agar isi putusan dibaca secara utuh sehingga tidak muncul kesimpulan yang melampaui apa yang sebenarnya dipertimbangkan hakim dalam perkara praperadilan tersebut.***
