JAKARTA, BATAVIA NEWS — Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/8/2026), diwarnai aksi demonstrasi.
Massa yang mengatasnamakan Aksi Merdeka Kawal Praperadilan menyuarakan penolakan terhadap gugatan yang diajukan Febrie. Mereka mendesak majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan. Mereka menilai mekanisme praperadilan tidak semestinya dijadikan sarana untuk menghentikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi.
Massa juga meminta proses persidangan praperadilan berlangsung secara terbuka, objektif, serta terbebas dari berbagai bentuk intervensi.
“Tolak praperadilan Febrie Adriansyah,” demikian salah satu tuntutan yang terpampang dalam spanduk aksi.
Selain menolak gugatan, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh perkara yang dikaitkan dengan Febrie hingga tuntas.
Gugatan Febrie
Febrie sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, dia meminta hakim menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Dalam perkara ini, Febrie berkedudukan sebagai pemohon. Sementara Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi termohon. Adapun Kejaksaan Agung tercatat sebagai turut termohon.
Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Penanganan perkara tersebut pada awalnya dilakukan Polri sebelum kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Salah satu perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie disebut ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Febrie juga terseret perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai dengan nilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Selain dua perkara itu, proses penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie juga masih berjalan. Di antaranya dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut berkaitan dengan gangguan pasokan listrik hingga menyebabkan blackout.
Sidang praperadilan Febrie selanjutnya akan menentukan apakah permohonan yang diajukan dapat dikabulkan atau justru ditolak oleh hakim.***
