Jakarta, Batavia News – Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) menyampaikan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi tersebut menilai ucapan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.
Ketua Umum YPJI, Andi Arif, mengatakan wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk menggali informasi dari setiap narasumber sebagai bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurutnya, setiap pertanyaan yang diajukan wartawan seharusnya disikapi secara proporsional tanpa merendahkan profesi mereka.
“Setiap narasumber berhak menjawab atau tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun hak tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati profesi wartawan yang sedang bekerja untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi,” ujar Andi Arif di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan YPJI tidak masuk ke dalam substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun hak seorang advokat membela kliennya. Meski demikian, pembelaan hukum, menurutnya, tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi mengintimidasi atau merendahkan profesi lain, terutama wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam kesempatan itu, YPJI juga menyatakan mendukung sikap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang telah menyampaikan keprihatinannya terhadap pernyataan tersebut. YPJI menilai seluruh organisasi pers perlu menunjukkan solidaritas dalam menjaga kehormatan profesi dan memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers.
“Kami mendukung sikap PWI Pusat yang mengingatkan pentingnya menghormati profesi wartawan. Ini bukan hanya menyangkut satu organisasi, tetapi menyangkut marwah seluruh insan pers Indonesia,” tegas Andi Arif.
Ia menambahkan, perbedaan organisasi profesi maupun latar belakang media tidak boleh menjadi penghalang untuk saling mendukung ketika martabat wartawan dipandang tercederai. Sinergi antarorganisasi pers dinilai penting agar segala bentuk intimidasi atau tindakan yang merendahkan profesi wartawan tidak dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Menurut Andi Arif, YPJI hadir untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati kerja pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Setiap kritik tentu sah disampaikan, tetapi harus tetap berada dalam koridor etika, profesionalisme, dan saling menghormati,” katanya.
YPJI yang menaungi lebih dari 300 wartawan dari sekitar 150 media online di berbagai daerah di Indonesia menilai perlindungan terhadap martabat wartawan merupakan tanggung jawab bersama. Pernyataan atau tindakan yang berpotensi merendahkan profesi pers dinilai dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi iklim kebebasan pers di Tanah Air.
Atas peristiwa tersebut, YPJI berharap Hotman Paris Hutapea dapat memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila ucapannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan yang baik antara insan pers, advokat, dan para narasumber.
Selain itu, YPJI mengajak seluruh wartawan Indonesia tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut juga mengimbau pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, tokoh masyarakat, maupun narasumber lainnya untuk membangun komunikasi yang santun dan saling menghormati dengan insan pers.
“Pers yang kuat lahir dari penghormatan terhadap kebebasan dan independensi wartawan. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Kami berharap peristiwa ini menjadi pengingat agar hubungan antara narasumber dan insan pers selalu dibangun atas dasar etika, profesionalisme, dan saling menghargai,” tutup Andi Arif.
YPJI menegaskan akan terus berkomitmen memberikan pendampingan, pembelaan moral, serta perlindungan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik sebagai bagian dari upaya memperkuat kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.***
