JAKARTA, BATAVIA NEWS — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap putusan bebas tiga terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi.
Tiga terdakwa tersebut yakni advokat Junaedi Saibih, Adhiya Muzakki, serta Direktur JakTV Tian Bahtiar. Putusan kasasi terhadap ketiganya telah dijatuhkan pada Rabu (12/8).
Berdasarkan direktori putusan MA, permohonan kasasi Penuntut Umum dinyatakan ditolak. Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara antara 8 hingga 10 tahun. Jaksa menilai mereka terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan pada tiga perkara korupsi.
Perkara yang dimaksud meliputi dugaan korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara dugaan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) yang berkaitan dengan bahan baku minyak goreng.
Dalam persidangan, tim jaksa mendalilkan ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema di luar proses hukum untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan.
Namun, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dan menjatuhkan vonis bebas.
Dengan ditolaknya kasasi Kejagung oleh MA, putusan bebas terhadap Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih tetap bertahan.
Putusan ini sekaligus menutup upaya hukum kasasi Penuntut Umum terhadap vonis bebas ketiga terdakwa dalam perkara tersebut.***
