Hukum Kriminal

Bos Gendut Buron Kasus Sabu 98 Kg Ditangkap di Salon, BNN Sita Uang dan Aset Rp41 Miliar

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama kepolisian menangkap buronan kasus narkotika berinisial MR alias Bos Gendut di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas membuntuti pergerakan MR sejak Rabu malam. Jejak pelaku diikuti dari Kampung Bahari hingga kawasan Mangga Besar sebelum akhirnya petugas melakukan penyergapan.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, mengatakan MR diamankan di sebuah salon kecantikan bersama dua orang yang diduga merupakan loyalisnya.

“Operasi terhadap gembong narkoba yang tadi malam sudah kita tangkap pukul 20.09 WIB, kita ikuti mulai dari Kampung Bahari keluar menuju Mangga Besar,” ujar Roy.

MR diketahui telah masuk daftar buronan sejak November 2025 dalam perkara kepemilikan sabu seberat 98 kilogram.

Tak berhenti pada penangkapan, BNN juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari pengembangan itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1,277 miliar.

Selain uang tunai, aset yang diduga berkaitan dengan MR turut diamankan. Nilai keseluruhan aset yang telah disita mencapai sekitar Rp39,950 miliar.

Dalam operasi penangkapan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, mulai dari narkotika jenis ganja atau gorila, senjata api, peluru, samurai, telepon seluler hingga kendaraan.

Salah satu kendaraan yang diamankan adalah mobil BMW yang berada di lokasi penangkapan. Petugas juga menyita Vespa dan kendaraan lainnya yang berada di sekitar tempat kejadian.

Namun, proses penangkapan tidak berlangsung tanpa hambatan. Roy menyebut petugas mendapat perlawanan dari sejumlah loyalis MR, termasuk orang-orang yang berada di kawasan Kampung Bahari.

Akibat perlawanan tersebut, seorang anggota Polri mengalami luka di bagian bawah mata.

BNN kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta aliran aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika MR alias Bos Gendut.***

Related posts

Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Panggilan Sidang Praperadilan Roy Suryo

egi murad

Kortas Tipikor Polri Sita Emas 74 Kg dan Valas Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Bogor

egi murad

Massa GASKAN Demo Mabes Polri, Desak Vanessa Dibebaskan

egi murad

Leave a Comment