Jabodetabek

Rumah Warga Dirusak Tetangga di Depok, Polisi Tetapkan FAA sebagai Tersangka

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Kasus perusakan rumah warga yang diduga menjadi bagian dari teror tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, kini memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial FAA sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.

“Tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum,” kata Made kepada wartawan di Mapolres Metro Depok.

Menurutnya, hingga kini tujuh orang telah dimintai keterangan. Polisi juga menyita pecahan pagar yang menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.

“Saksi-saksi sudah sebanyak tujuh orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian, barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

FAA dijerat dengan tindak pidana perusakan dan/atau ancaman dengan kekerasan sebagaimana Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Perselisihan Berlangsung Sejak 2024

Polisi menyebut perkara tersebut tidak berdiri sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan antara korban dan terlapor telah diwarnai perselisihan sejak 2024.

Made menjelaskan, kedua pihak sebelumnya beberapa kali terlibat pertengkaran. Perselisihan itu bahkan sempat dimediasi oleh warga, pengurus RT/RW, hingga Bhabinkamtibmas.

“Di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak-pihak warga ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Meski telah dimediasi, konflik antara kedua pihak disebut terus berlanjut. Kondisi tersebut kemudian memuncak hingga terjadi dugaan perusakan pagar rumah korban.

Menurut Made, dari hasil pemeriksaan, pihak terlapor juga memiliki versi tersendiri mengenai rangkaian perselisihan yang terjadi. Polisi kini memproses perkara berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Korban akhirnya memilih melapor setelah merasa perselisihan tersebut terus berulang meski sebelumnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Rumah Keluarga Azis Sempat Diteror

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah rumah keluarga Azis Suraji di Pancoran Mas, Depok, disebut menjadi sasaran aksi teror oleh tetangganya. Bahkan, keluarga tersebut dikabarkan memilih menjual rumah mereka akibat situasi yang tidak kunjung kondusif.

Aksi tersebut juga sempat viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor dan beberapa kali melintas di depan rumah korban.

Dalam rekaman lainnya, pria yang sama terlihat melempar helm ke arah rumah. Pada kesempatan berbeda, ia juga disebut membuang sampah ke area rumah korban.

Sejumlah warga sempat berusaha melerai situasi. Namun, upaya tersebut justru diwarnai keributan antara pihak-pihak yang terlibat.

Kini, perkara tersebut telah berstatus penyidikan dengan FAA sebagai tersangka. Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap kasus yang berawal dari perselisihan antarwarga tersebut.***

Related posts

Marwah Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Bangunan Tanpa Izin Tetap Berjalan Meski Disegel

egi murad

400 Polisi Disiagakan Amankan Demo Ormas di Gedung Orang Tua Cengkareng

egi murad

Identitas Mayat di Gardu Listrik LRT Pancoran Belum Terungkap, Polisi Terkendala Sidik Jari

egi murad
Bahasa lain»