Bogor, Batavia News – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita aset bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing, serta rupiah dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, pada Kamis (9/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi terkait blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada rentang waktu 2020–2025.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci rapat. Setelah berhasil dibuka, penyidik mendapati tujuh koper yang berisi emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Di dalam brankas ditemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, kemudian uang tunai sebesar US$4.767.300, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Jika dikonversikan, total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar,” ujar Totok kepada awak media.
Selain menyita emas dan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang berada di dalam brankas.
Menurut Totok, seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan yang masih berlangsung. Namun, mengenai identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga menguasai aset tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” katanya.
Hingga saat ini, Kortas Tipikor Polri juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Totok menegaskan pihaknya akan menyampaikan informasi lebih rinci setelah seluruh tahapan penyidikan selesai dilakukan. Kasus ini menjadi salah satu penyidikan dengan nilai aset sitaan terbesar yang tengah ditangani Kortas Tipikor Polri pada tahun 2026.***
