Jakarta, Batavia News – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memastikan proses pelimpahan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan segera dilakukan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas penanganan perkara resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta administrasi penyidikan akan dikirim secara bertahap agar dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan proses penyerahan dilakukan secara bertahap hingga seluruh dokumen dan barang bukti berada di tangan Kejaksaan Agung.
“Seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi berskala besar yang turut disertai dugaan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Totok, Sabtu (11/7/2026).
Dengan pelimpahan perkara beserta barang bukti tersebut, proses penyidikan selanjutnya kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Perkembangan penanganan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi bernilai besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum.***
