Jakarta, Batavia News – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Penegasan ini sekaligus membantah informasi yang menyebut RUU tersebut telah dicoret dari daftar prioritas legislasi.
Martin menegaskan, tidak pernah ada keputusan dalam rapat paripurna DPR yang menyatakan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026.
“RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” kata Martin kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset saat ini masih berjalan di Komisi III DPR RI. Pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai kalangan agar substansi aturan yang disusun lebih komprehensif.
Menurutnya, Komisi III telah mengundang sejumlah pakar, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), serta praktisi untuk memberikan masukan dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” ujarnya.
Terkait perkembangan lebih rinci mengenai materi dan norma yang sedang dibahas dalam RUU tersebut, Martin mempersilakan publik maupun media memperoleh informasi langsung dari Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang mendapat mandat menyusun regulasi tersebut.
“Tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya,” pungkasnya.***
