Hukum Kriminal

Perlindungan Anak di Atas Segalanya, Shafira Tolak Intimidasi Hukum Demi Masa Depan Anak

Batavia News -jakarta, – Tim kuasa hukum Ibu Shafira menegaskan bahwa perjuangan kliennya semata-mata demi perlindungan dan pemenuhan hak anak, bukan konflik personal. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers menyikapi somasi dan tekanan hukum yang dilayangkan oleh pihak Saudara Mohd Nizom Bin Sairi.

Kuasa hukum Shafira, Agus Nahak, menekankan bahwa keputusan kliennya meninggalkan Malaysia bukan bentuk pelarian, melainkan langkah perlindungan diri dan anak-anak dari situasi domestik yang dinilai tidak kondusif.

“Ini bukan soal lari dari tanggung jawab atau menghalangi siapa pun. Ini murni soal keselamatan dan kesehatan psikologis anak. Kami memiliki bukti medis yang menunjukkan adanya trauma pada anak-anak,” tegas Agus Nahak kepada wartawan, Selasa (10/2).

Agus menambahkan, kewajiban nafkah merupakan tanggung jawab hukum mutlak seorang ayah, yang tidak dapat dinegosiasikan atau dijadikan alat tekanan.

“Nafkah itu bukan hadiah, bukan juga alat kontrol. Itu kewajiban hukum dan moral yang melekat, meskipun orang tua hidup terpisah,” ujarnya.

Bantah Tuduhan Pencemaran Nama BaikTim kuasa hukum juga membantah tudingan pencemaran nama baik yang diarahkan kepada Shafira. Menurut Agus, seluruh pernyataan kliennya disampaikan dalam konteks mencari perlindungan dan keadilan bagi anak, bukan menyerang pribadi pihak lain.

“Penyampaian fakta demi kepentingan terbaik anak adalah bentuk pembelaan diri. Ini sejalan dengan pedoman implementasi UU ITE dan yurisprudensi Mahkamah Agung,” jelasnya.

Shafira: Saya Hanya Ingin Anak-Anak Hidup TenangDalam kesempatan yang sama, Shafira menyampaikan pernyataan pribadi. Ia menegaskan tidak memiliki keinginan memperpanjang konflik, apalagi membuka luka lama.

“Saya tidak mencari masalah dan tidak ingin kembali ke masa lalu. Saya hanya ingin anak-anak saya hidup aman, tenang, dan mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya,” ujar Shafira dengan suara bergetar.

Ia mengaku tekanan hukum berupa somasi dan ancaman pidana yang terus berulang sangat memengaruhi kondisi psikologisnya, yang berdampak langsung pada anak-anak.

“Jika memang tidak berkenan memberikan nafkah, setidaknya jangan ganggu kami dengan ancaman. Biarkan saya fokus membesarkan anak-anak dalam lingkungan yang sehat,” tambahnya.

Akses Pertemuan Tetap DibukaMeski demikian, Shafira dan tim kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah berniat memutus hubungan ayah dan anak. Akses pertemuan tetap terbuka selama dilakukan secara beradab dan tidak menimbulkan tekanan psikologis.

“Hak bertemu anak dan kewajiban nafkah adalah dua hal yang berbeda. Namun secara praktik hukum, itikad baik menjalankan kewajiban akan sangat dipertimbangkan hakim,” ujar Agus Nahak.

Fokus Kepentingan Terbaik AnakMengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tim kuasa hukum menilai langkah Shafira justru merupakan bentuk pemenuhan kewajiban orang tua untuk melindungi anak dari kekerasan psikis dan penelantaran.

Agus juga membuka kemungkinan melibatkan KPAI atau LPSK apabila tekanan hukum dinilai semakin mengancam kondisi psikologis anak.“Ini bukan soal menang atau kalah antara orang dewasa. Ini soal masa depan anak. Prinsip hukum kita jelas: the best interests of the child,” pungkasnya. (Egi)

Related posts

Ade Ratnasari Seret Dugaan Penipuan Rp1,05 Miliar ke Bareskrim, Oknum AMR Dibongkar

egi murad

“Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Diragukan, Nurhadi Tantang Jaksa Lewat Mubahalah”

egi murad

Hotman Paris Soroti Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Sanksi Ringan Picu Kritik

egi murad