Nasional

Danantara Abaikan Audiensi, FSP ASPEK Indonesia Lanjutkan Aksi Dua Hari

Batavia News – Jakarta. Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia (FSP ASPEK Indonesia) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Danantara, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sehari sebelumnya, setelah perwakilan massa aksi tidak diterima untuk melakukan audiensi oleh pihak Danantara.


Aksi tersebut menjadi bagian dari perjuangan FSP ASPEK Indonesia menuntut perubahan status kerja kemitraan yang diterapkan PT Pos Indonesia kepada para pekerjanya. Skema kemitraan itu dinilai merugikan pekerja dan menghilangkan hak-hak normatif, sehingga disebut menyerupai praktik perbudakan modern.


“Status kemitraan yang diterapkan PT Pos Indonesia menempatkan pekerja pada posisi yang sangat tidak adil. Mereka tidak mendapatkan jaminan sosial, tidak memiliki kepastian upah, dan diperlakukan seolah bukan pekerja, padahal menjalankan bisnis utama perusahaan,” tegas Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, dalam orasinya.


Ia menjelaskan, para pekerja dengan status mitra tidak memperoleh jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan, tidak mendapatkan hak cuti, hari libur, serta Tunjangan Hari Raya (THR). Upah dibayarkan berdasarkan jumlah antar surat dengan nilai sekitar Rp500 hingga Rp1.000 per item tanpa kepastian penghasilan. Ironisnya, penghasilan tersebut masih dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.


Aksi unjuk rasa ini juga menjadi bentuk penagihan janji manajemen Danantara, khususnya pernyataan Dony Oskaria selaku Chief Operating Officer (COO) Danantara, yang sebelumnya berkomitmen mendorong perubahan status kerja para pekerja PT Pos Indonesia dari kemitraan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


“Kami menagih komitmen yang pernah disampaikan. Janji itu harus diwujudkan, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian, sementara kondisi pekerja semakin memburuk,” ujar Abdul Gofur.


Sebelumnya, FSP ASPEK Indonesia telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Satuan Tugas Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI. Namun hingga kini, belum ada perubahan nyata. Bahkan, kondisi pekerja dinilai semakin memburuk, dari kontrak tahunan menjadi kontrak bulanan.


FSP ASPEK Indonesia juga telah melaporkan persoalan ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI. Namun proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi. Dalam proses itu, FSP ASPEK Indonesia menilai muncul narasi yang cenderung membenarkan status kemitraan tanpa kewajiban pemenuhan hak normatif pekerja.


“Jika negara membiarkan praktik ini terus berlangsung, kemitraan akan dijadikan kedok untuk menghindari kewajiban perusahaan. Ini preseden berbahaya bagi dunia ketenagakerjaan nasional,” tambahnya.


FSP ASPEK Indonesia menegaskan bahwa pekerjaan para mitra PT Pos Indonesia merupakan bagian dari bisnis utama perusahaan, bukan pekerjaan sementara atau borongan, sehingga secara hukum tidak layak menggunakan skema kemitraan. Selain itu, para pekerja juga mengalami jam kerja melebihi ketentuan undang-undang, dengan ancaman pemotongan upah jika target tidak tercapai.


Melalui aksi ini, FSP ASPEK Indonesia mendesak Danantara mengeluarkan perintah tegas kepada manajemen PT Pos Indonesia untuk memenuhi tuntutan pekerja serta menjamin tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap peserta aksi.


Apabila aksi unjuk rasa selama dua hari ini tidak mendapat respons yang jelas, FSP ASPEK Indonesia menegaskan akan melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menggelar aksi lanjutan di berbagai lembaga negara. (Egi)

Related posts

GUBERNUR PRAMONO AJAK LDII PERKUAT SINERGI DENGAN PEMPROV DKI JAKARTA

batavia

Ketua Dewan Adat MKB Kukuhkan FKMB, Renvino Akbar Dorong Akselerasi Mahasiswa Betawi

egi murad

Arema FC Permalukan Persija 2-0 di GBK

egi murad