Hukum Kriminal

Elang Tiga Hambalang Bidik Sindikat WNA Berkedok Investasi Bodong di Kerobokan Bali

BADUNG, Batavia News – Tim intelijen khusus Elang Tiga Hambalang dikabarkan tengah melakukan pemantauan intensif terhadap sebuah sindikat warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan berkedok investasi di wilayah Bali. Fokus pengawasan disebut berada di kawasan Jalan Kerobokan, Kabupaten Badung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, langkah pemantauan dilakukan menyusul adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA. Mereka diduga menawarkan berbagai skema investasi yang tidak memiliki dasar hukum maupun izin resmi, dengan sasaran korban sesama WNA hingga masyarakat lokal.

Sindikat tersebut disebut menjalankan aksinya secara terorganisir dengan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan. Modus yang diduga digunakan antara lain menawarkan investasi vila fiktif, penyewaan lahan jangka panjang (leasehold), hingga investasi aset digital dengan janji keuntungan tinggi yang dinilai tidak masuk akal.

Selain itu, mereka juga diduga memanfaatkan media sosial serta menggelar pertemuan di sejumlah kafe di kawasan Kerobokan untuk menarik minat calon investor. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku disebut menampilkan gaya hidup mewah guna membangun kepercayaan korban.

Sumber internal Elang Tiga Hambalang menyebutkan bahwa tim masih mengumpulkan bukti digital dan memetakan jaringan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Kami terus mengumpulkan bukti-bukti digital dan memetakan jaringan mereka. Pergerakan mereka di sepanjang Jalan Kerobokan dan sekitarnya sudah masuk dalam radar pantauan penuh,” ujar sumber tersebut.

Informasi yang beredar juga menyebutkan sebagian pelaku diduga menggunakan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dijalankan. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum ada penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang disebutkan.

Masyarakat, khususnya pemilik properti, pelaku usaha, maupun warga di kawasan Kerobokan dan Canggu diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar atau dilakukan tanpa izin dari otoritas berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan disebut masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait identitas para terduga maupun langkah penindakan yang akan dilakukan. Batavia News akan terus memantau perkembangan kasus ini.***

Related posts

Raja Simanjuntak Buka Suara soal Penahanan Gus Rofi: Hormati Proses Hukum

egi murad

Kuasa Hukum Tantang Gugatan: Sertifikat Terdaftar di BPN, Kami Siap Hadapi di Pengadilan!

egi murad

Kuasa Hukum Ungkap Detik-Detik Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

egi murad

Leave a Comment