Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Tantang Gugatan: Sertifikat Terdaftar di BPN, Kami Siap Hadapi di Pengadilan!

Batavia News -Bogor — Polemik rencana pemagaran lahan yang menjadi perhatian publik terus bergulir. Pihak pemegang sertifikat memastikan langkah pemagaran tetap berjalan dengan mengacu pada dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta arsip administrasi yang dinyatakan sah dan lengkap.

Kuasa hukum pemegang sertifikat, Firman, S.H., menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat dan terdaftar secara resmi.

“Kami bekerja berdasarkan dokumen yang sah dan terdaftar di BPN. Sampai hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan atau mencabut sertifikat hak atas tanah klien kami,” tegas Firman, S.H., dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menyampaikan keberatan saat proses pemagaran berlangsung, tim hukum akan meminta agar keberatan tersebut disertai dasar hukum yang jelas. Ia pun mempersilakan pihak mana pun yang merasa memiliki hak untuk menempuh jalur hukum resmi.“Silakan gugat melalui jalur perdata atau tempuh laporan kepolisian jika memang merasa memiliki dasar hukum. Kami siap menghadapi dan membuktikan secara terbuka di pengadilan,” ujarnya.

Firman juga mengungkapkan bahwa selain sertifikat yang terdaftar di BPN, kliennya memiliki arsip surat menyurat lengkap yang mencatat riwayat administrasi serta proses hukum yang pernah berjalan. Dokumen tersebut disebut menjadi pijakan utama dalam setiap langkah di lapangan, termasuk rencana pemagaran.

Terkait adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), Firman menilai pendekatan tersebut kurang tepat dalam konteks sengketa kepemilikan tanah.

“Restorative justice relevan dalam perkara tertentu. Namun dalam hal ini tidak ada putusan yang menyatakan klien kami bersalah atau mencabut hak kepemilikan yang sah. Jadi dasar hukumnya tetap jelas,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menyiapkan langkah konfrontatif dalam pelaksanaan pemagaran. Fokus utama adalah menjalankan hak secara prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kami mengedepankan hukum, bukan konflik. Justru dengan proses hukum yang terbuka, persoalan ini bisa mendapatkan kepastian dan tidak berlarut-larut,” tutup Firman, (Yani)

Related posts

Perlindungan Anak di Atas Segalanya, Shafira Tolak Intimidasi Hukum Demi Masa Depan Anak

egi murad

Drama Gugatan Rp118 Triliun Berakhir, Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp531 Miliar

egi murad

Tiga Organisasi Serahkan Amicus Curiae di Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina

egi murad