Hukum Kriminal

Raja Simanjuntak Buka Suara soal Penahanan Gus Rofi: Hormati Proses Hukum

Jakarta, Batavia News – Pengacara Raja Simanjuntak SH angkat bicara terkait penahanan Muhammad Rofi’i Mukhlis atau yang dikenal dengan sapaan Gus Rofi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam perkara dugaan aliran dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp606 juta.

Raja Simanjuntak yang mengaku sebagai sahabat dekat Gus Rofi menyampaikan rasa prihatin atas persoalan hukum yang kini menjerat rekannya tersebut. Meski demikian, ia meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru memberikan penilaian.

“Saya cukup mengenal Gus Rofi sebagai sosok yang aktif di kegiatan sosial, keagamaan, dan berbagai diskusi publik. Terkait perkara ini, tentu kita menghormati langkah hukum dari Kejaksaan, tetapi semua harus dibuktikan secara objektif dan terbuka di persidangan,” ujar Raja Simanjuntak kepada Batavia News, Selasa (20/5/2026).

Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum dan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Status tersangka bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Kita semua harus menghormati asas praduga tak bersalah. Biarkan proses pembuktian berjalan dan fakta-fakta hukum dibuka secara terang dalam persidangan nanti,” katanya.

Raja juga berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara dugaan penyalahgunaan dana PKBM tersebut. Ia menilai pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diproses juga sesuai aturan hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Raja memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Gus Rofi selama proses penyidikan berlangsung. Ia juga meminta publik untuk tidak mudah terpengaruh opini yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

“Kami akan menghormati seluruh tahapan hukum yang ada. Yang terpenting saat ini adalah memastikan hak-hak hukum Gus Rofi tetap terpenuhi dan proses berjalan adil,” imbuhnya.

Sebagai sahabat dekat, Raja juga menyampaikan pesan motivasi dan dukungan moral kepada Gus Rofi agar tetap kuat menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalani.

“Saya selalu menjadi sahabat yang memahami bahwa ini adalah masa-masa terberat bagi Gus Rofi. Tapi percayalah Gus, sahabatku, kesalahan ataupun ujian hidup ini bukan akhir dari segalanya. Justru ini bisa menjadi titik balik untuk menjadikan pribadi yang lebih kuat, lebih baik, dan lebih bijaksana ke depannya,” ungkap Raja.

Ia pun meminta Gus Rofi untuk tetap tabah, mendekatkan diri kepada Tuhan, serta menjadikan persoalan yang dihadapi sebagai pelajaran hidup.

“Jangan kehilangan semangat. Semua orang pasti pernah diuji dalam hidupnya, tinggal bagaimana kita bangkit dan memperbaiki diri,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menahan Muhammad Rofi’i Mukhlis terkait dugaan penerimaan aliran dana bantuan operasional PKBM sebesar Rp606 juta. Dana tersebut diduga berasal dari terpidana Mohamad Najib yang tengah tersangkut perkara dugaan korupsi bantuan operasional PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus tersebut, penyidik menduga tersangka menjanjikan bantuan penyelesaian perkara hukum dengan meminta sejumlah biaya yang kemudian ditransfer ke rekening miliknya dan sopir pribadi. Kejari Pasuruan menegaskan penyidikan perkara masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. ***Egi

Related posts

Polres Jaktim Tangkap Pemilik WO Marwah, Puluhan Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban

egi murad

Polisi Ungkap Peran Eks Brimob dalam Jaringan Narkoba Samarinda, Diduga Jadi Pengintai Transaksi

egi murad

Perlindungan Anak di Atas Segalanya, Shafira Tolak Intimidasi Hukum Demi Masa Depan Anak

egi murad