Hukum Kriminal

KPK Duga Aset Japto Soerjosoemarno Berasal dari Gratifikasi Kasus Korupsi Batu Bara Kutai Kartanegara

JAKARTA, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara korupsi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut menjadi dasar penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang sebelumnya berada dalam penguasaan Japto.

“Diduga aset-aset yang dikuasai saudara JPT memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, beberapa kendaraan yang telah disita termasuk dalam daftar aset yang kini sedang ditelusuri asal-usulnya. Penyidik juga memeriksa Japto sebagai saksi guna mengklarifikasi status dan keterkaitan aset-aset tersebut dengan para tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memetakan aset berdasarkan pihak yang diduga menerima atau menguasainya. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi sektor batu bara.

Kasus ini berawal pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara. Beberapa bulan kemudian, KPK kembali mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari puluhan kendaraan, barang mewah, sejumlah bidang tanah, hingga koleksi jam tangan mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyidikan kemudian mengarah ke dugaan penerimaan uang dari sektor pertambangan batu bara. KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada Rita Widyasari sebesar sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Pada Februari 2026, KPK kembali memperluas penyidikan dengan menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya mengusut secara menyeluruh dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.***

Related posts

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Etomidate dan Ekstasi Berkedok Beras India, Diduga Terkait Jaringan Malaysia

egi murad

Jambret HP WN Polandia di Jakarta Pusat Berhasil Diamankan Polisi Menteng

egi murad

Kuasa Hukum Ungkap Detik-Detik Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

egi murad

Leave a Comment