Jakarta, Batavia News – Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe, meminta Polres Metro Jakarta Pusat membuka kembali penyelidikan atas laporan dugaan pencurian yang sebelumnya dihentikan. Pihaknya menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum seluruh pihak yang diduga terlibat maupun saksi-saksi diperiksa secara menyeluruh.
Kasus tersebut bermula ketika Bangun Paulus menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Bank BCA miliknya pada 17 Februari 2026. Berdasarkan mutasi rekening, terjadi serangkaian transaksi dan penarikan tunai dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB yang menyebabkan kerugian sebesar Rp19,25 juta.
Setelah menelusuri lokasi mesin ATM, korban mendatangi minimarket tempat transaksi berlangsung dan memperoleh rekaman CCTV. Menurut kuasa hukum, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang berinisial VL yang diduga melakukan transaksi pada waktu yang bertepatan dengan aktivitas di rekening korban.
Meski telah menyerahkan bukti berupa mutasi rekening dan rekaman CCTV, laporan polisi tersebut dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa yang dilaporkan dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Iskandar Halim Munthe menilai keputusan tersebut diambil terlalu dini karena penyidik belum memeriksa pihak yang dilaporkan, belum meminta keterangan dari pihak bank maupun pengelola minimarket yang menguasai rekaman CCTV.
“Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal bukti transaksi dan rekaman CCTV seharusnya diuji melalui pemeriksaan saksi maupun terlapor,” ujar Iskandar.
Atas penghentian penyelidikan tersebut, Bangun Paulus melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta sejumlah instansi lainnya. Mereka meminta agar perkara dibuka kembali, seluruh saksi diperiksa, dan dilakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara demi menjamin kepastian hukum serta penanganan yang objektif dan transparan. ***
