Bandung, Batavia News – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, pria yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) selama bertahun-tahun di Kabupaten Bandung.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6) di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Menurut Hendra, pihak kepolisian akan menyampaikan secara rinci kronologi penangkapan serta perkembangan penyidikan melalui konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
Sebelum penangkapan berlangsung, Polda Jawa Barat telah membentuk tim khusus untuk memburu keberadaan terduga pelaku. Tim tersebut melibatkan sejumlah direktorat, mulai dari Direktorat Reserse Narkoba, Siber, Reserse Kriminal Khusus, hingga Reserse Kriminal Umum.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan sebelumnya menegaskan komitmen institusinya dalam mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Bahkan, kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Taufik dan meminta masyarakat turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya.
“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan mencari terus keberadaannya dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Kasus ini mencuat setelah YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan. YTR dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, luka serius pada bagian wajah, serta tidak dapat berjalan secara normal.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan keluarga korban kepada Polda Jawa Barat pada pertengahan Juni 2026. Sejak ditemukan, korban menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami penderitaan berkepanjangan. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat proses hukum terhadap terduga pelaku.***
