Hukum Kriminal

Polda Jabar Siapkan DPO untuk Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Selama Tiga Tahun

Bandung, Batavia News – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah memproses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria berinisial TH yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), di Kabupaten Bandung selama kurang lebih tiga tahun.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan langkah tersebut akan dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku.

Menurut Hendra, aparat kepolisian juga telah membentuk tim gabungan untuk mempercepat upaya pencarian dan penangkapan TH yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

“Tim gabungan sudah dibentuk dan saat ini fokus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujarnya di Bandung, Selasa (23/6/2026).

Kasus ini menyita perhatian publik setelah kondisi korban terungkap dalam keadaan memprihatinkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, YTR mengalami sejumlah luka berat yang berdampak permanen pada kondisi fisiknya.

Korban dilaporkan mengalami kebutaan pada kedua mata, kehilangan enam gigi bagian depan atas, serta mengalami kerusakan serius pada bagian bibir. Selain itu, ditemukan pula luka di bagian kepala, wajah, kaki, dan beberapa luka lainnya di tubuh korban.

Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pengirim pesan mengabarkan bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga segera mendatangi rumah sakit dan mendapati korban dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa sebelum ditemukan di rumah sakit, korban telah lama tidak berkomunikasi dengan keluarganya. Selama kurang lebih tiga tahun, keberadaan YTR tidak diketahui sehingga keluarga kehilangan kontak dan informasi mengenai kondisinya.

Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban, termasuk dugaan penyekapan dan kekerasan yang menyebabkan luka berat. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.***Egi

Related posts

Rumah Mantan Kades dan ASN di Demak Dibakar, Pelaku Simpan Dendam Lama.

egi murad

Jaksa Banding Putusan 10 Tahun Penjara untuk Brigadir Rizka dalam Kasus Tewasnya Brigadir Esco

egi murad

Ahmad Bahar Jalani Pemeriksaan, Hercules dan Pengurus GRIB Dilaporkan atas Dugaan Perampasan Kemerdekaan

egi murad

Leave a Comment