Hukum Kriminal

Kisah Pilu YTR, Diduga Jadi Korban Penyiksaan Kekasih hingga Tak Bisa Melihat dan Berjalan

BANDUNG, Batavia News – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) menggemparkan publik. Korban diduga mengalami kekerasan berat yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, TH (30), hingga menyebabkan kondisi fisik dan kesehatannya memburuk.

Saat ini YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Akibat luka yang dideritanya, korban disebut mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.

Adik korban, Syahrul Ulum (26), mengungkapkan bahwa kakaknya mulai mengenal pelaku pada tahun 2023 saat menghadiri sebuah konser musik. Hubungan keduanya kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara.

Menurut Syahrul, pelaku sempat diperkenalkan kepada keluarga. Namun setelah itu, korban perlahan menjauh dari keluarga dan hampir tidak pernah lagi pulang ke rumah.

“Kami hanya sempat bertemu satu kali dengan pelaku. Setelah itu kakak saya seperti menghilang dan sulit dihubungi,” ujar Syahrul.

Selama tiga tahun terakhir, komunikasi korban dengan keluarga sangat terbatas. Keluarga menduga korban berada dalam tekanan sehingga tidak memiliki kebebasan untuk berkomunikasi.

Syahrul mengaku keluarganya selama ini mengira sang kakak bekerja di Jakarta. Belakangan mereka mengetahui bahwa korban diduga tidak diperbolehkan memegang telepon genggam selama bertahun-tahun.

Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan. Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga setelah sadar, ia diduga kerap mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul maupun benda tajam.

Luka yang dialami korban disebut cukup serius. Kedua matanya mengalami kerusakan berat hingga tidak lagi dapat melihat. Selain itu terdapat luka pada bagian wajah dan bekas luka bacokan di bagian kaki.

Keluarga berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku yang hingga kini masih dalam pencarian. Mereka juga meminta agar proses hukum dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera.

“Kami ingin kasus ini diusut sampai tuntas. Jangan sampai ada korban lain di kemudian hari,” kata Syahrul.

Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak korban setelah keluarga memperoleh informasi bahwa YTR sedang menjalani perawatan di RSHS Bandung.

Informasi itu diterima keluarga melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal pada awal Juni 2026. Saat mendatangi rumah sakit, keluarga mendapati korban dalam kondisi luka berat di sejumlah bagian tubuh.

Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Dalam laporan yang dibuat keluarga, terlapor diduga melanggar ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.***

Related posts

Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Fase Baru

egi murad

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Tegaskan Tetap Lanjutkan Perjuangan Hukum

egi murad

Perusahaan Prioritaskan Pengusaha Lokal Kelola Limbah, Aksi LSM Dinilai Ganggu Iklim Investasi di KIIC

batavia

Leave a Comment