Hukum Kriminal

Dua Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

JAKARTA, Batavia News – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (10/6/2026), dua terdakwa dinyatakan diberhentikan dari dinas militer selain dijatuhi hukuman penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Sersan Dua Edi Sudarko dan dua tahun enam bulan penjara kepada Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Keduanya juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetia divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara tanpa sanksi pemecatan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Edi dan Budhi memiliki peran penting dalam terjadinya tindak pidana tersebut. Edi disebut sebagai pihak yang mendorong terjadinya aksi penyiraman, sedangkan Budhi dinilai mengusulkan penggunaan air keras sebagai sarana untuk melukai korban.

Hakim menegaskan bahwa tindakan kedua prajurit aktif Korps Marinir tersebut bertentangan dengan nilai, kehormatan, dan tugas pokok keprajuritan. Perbuatan mereka dinilai tidak mencerminkan sikap seorang prajurit yang seharusnya melindungi masyarakat dan menjaga hubungan baik antara TNI dengan rakyat.

Atas dasar itu, majelis berpendapat Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota TNI sehingga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan sikap pengadilan militer terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit, terutama yang berdampak pada masyarakat sipil dan mencederai citra institusi.***

Related posts

Prajurit TNI AL Diduga Aniaya Remaja di Situbondo, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

egi murad

Sony Sonjaya Siap Ungkap Nama-Nama Baru di Kasus MBG, Komjak Minta Jaksa Jangan Abaikan Kesaksian

egi murad

Santriwati Pelapor Dugaan Pelecehan di Jepara Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Soroti Perlindungan Korban

egi murad

Leave a Comment