JAKARTA, BATAVIA NEWS — Artis Ruben Onsu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah membenarkan agenda tersebut. Ia menyebut pemeriksaan akan dilakukan terhadap Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Untuk panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat, tanggal 28 Agustus,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Ruben. Penyidik menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan pertimbangan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Iskandarsyah menjelaskan, salah satu pertimbangannya adalah Ruben tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Selain itu, penyidik mempertimbangkan sejumlah hal lain, antara lain tersangka tidak memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta, tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, serta tidak berusaha menghilangkan atau merusak barang bukti.
Polisi juga mempertimbangkan agar tersangka tidak mengulangi dugaan tindak pidana maupun memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Berawal dari Tawaran Investasi
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat terhadap Ruben. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Joko menjelaskan, perkara bermula ketika Ruben disebut menawarkan investasi pada usaha yang dijalankannya kepada korban. Tawaran tersebut kemudian mendapat respons dari korban hingga kedua pihak membuat kesepakatan.
Korban selanjutnya menyerahkan sejumlah modal dengan adanya kesepakatan mengenai keuntungan yang dijanjikan.
Namun, menurut laporan yang diterima kepolisian, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Modal yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.
“Korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” kata Joko.
Karena keuntungan dan modal tidak kunjung diterima kembali sebagaimana kesepakatan, perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.
Pemeriksaan pada 28 Agustus mendatang menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.***
