Jakarta, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Silmy yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Sejumlah penyidik terlihat memasuki rumah yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait layanan keimigrasian.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aset, dokumen maupun barang berharga yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Seluruh temuan nantinya akan didalami dan dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” ujar Budi.
Kasus yang menjerat Silmy Karim menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pelayanan keimigrasian terhadap warga negara asing. KPK menegaskan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka yang sudah ada dan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik saat ini masih menginventarisasi hasil penggeledahan untuk menentukan relevansi setiap barang yang diamankan terhadap perkara. KPK juga membuka peluang melakukan pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan maupun barang bukti yang disita.***Egi
