Hukum Kriminal

Berkas P21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Hadapi Meja Hijau dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Jakarta, Batavia News – Polda Metro Jaya mengonfirmasi berkas perkara lima tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status tersebut, perkara segera memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk diproses ke persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa telah dipenuhi penyidik sehingga berkas perkara kini dinyatakan lengkap.

Menurutnya, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait pelaksanaan pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Saat ini kami sedang melakukan koordinasi untuk proses pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Meski demikian, kepolisian belum memastikan jadwal pasti pelaksanaan pelimpahan tahap II tersebut. Setelah proses itu rampung, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap kelima tersangka akan terus berjalan hingga memasuki tahap persidangan. Sementara itu, tiga nama lain yang sebelumnya turut diperiksa dalam kasus yang sama, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus ini bermula dari polemik dan tudingan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti sebelum menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap oleh kejaksaan, perkara tersebut kini memasuki babak baru dan tinggal menunggu proses pelimpahan untuk selanjutnya diuji dalam persidangan.***

Related posts

Bandung Memanas Saat May Day, Massa Berpakaian Hitam Bakar Pos Polisi

egi murad

Persembunyian Terakhir Terungkap, Tersangka Pelecehan Santriwati Ditangkap Polisi

egi murad

Jambret HP WN Polandia di Jakarta Pusat Berhasil Diamankan Polisi Menteng

egi murad

Leave a Comment