Hukum Kriminal

IKM Laporkan Abu Janda ke Polda Metro Jaya, Soroti Dugaan Ujaran Bernuansa Rasial terhadap Warga Sumbar

Jakarta, Batavia News – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) mengambil langkah hukum terhadap pegiat media sosial Permadi Arya atau yang dikenal dengan nama Abu Janda. Langkah tersebut dilakukan menyusul pernyataan yang dinilai menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat setelah muncul penyebutan “suku barbar” dalam sebuah unggahan yang beredar luas di media sosial.

Ketua DPW IKM Much Yunaldi, SH didampingi Kepala Biro Hukum DPW IKM Dr. (Cand) Andriko Saputra, SH, MH, CLA bersama sejumlah pengurus resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (5/6/2026).

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan Nomor: LP/B/4021/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juni 2026.

Menurut Much Yunaldi, pelaporan dilakukan sebagai bentuk upaya konstitusional warga negara dalam menjaga ketertiban hukum sekaligus meminta aparat penegak hukum melakukan penilaian secara objektif terhadap dugaan perbuatan yang dianggap mengandung unsur pidana.

“Laporan ini kami sampaikan agar persoalan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional sehingga situasi tetap kondusif,” ujar Much Yunaldi.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penghinaan atau kejahatan terhadap ras sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski menempuh jalur hukum, DPW IKM menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

IKM juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing spekulasi maupun provokasi selama proses hukum berlangsung. Publik diminta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang ada.

“Kami menghormati proses hukum dan percaya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kami berharap penanganan perkara ini berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi terciptanya kepastian hukum serta menjaga persatuan bangsa,” tambahnya.

DPW IKM berharap langkah hukum yang ditempuh dapat menjadi sarana penyelesaian yang adil sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.***Egi

Related posts

Hotman Paris Soroti Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Sanksi Ringan Picu Kritik

egi murad

Kuasa Hukum Buka Suara: AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Perintah Edarkan Narkoba, Akui Barang di Koper untuk Konsumsi Pribadi

egi murad

Persembunyian Terakhir Terungkap, Tersangka Pelecehan Santriwati Ditangkap Polisi

egi murad

Leave a Comment