SEMARANG, Batavia News – Aparat Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan konten bermuatan rasis di media sosial yang sempat viral dan memicu kemarahan publik.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
“Sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan pendalaman penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung beberapa pekan terakhir,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Selasa (2/6).
Menurut Himawan, dalam waktu dekat penyidik akan segera memeriksa L dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk pendalaman perkara lebih lanjut.
Dijerat UU ITE hingga Dugaan Ujaran Kebencian
Himawan menjelaskan bahwa perkara yang menjerat L tidak hanya terkait dugaan unsur rasisme dalam konten yang diunggah, tetapi juga menyangkut pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
.“Semua unsur itu kami dalami,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
“Ancaman hukumannya empat tahun,” kata dia.
Meski sudah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. Kepolisian masih mempertimbangkan perkembangan proses penyidikan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Viral “Lomba Komentar Rasis” Picu Kecaman Publik
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah konten di media sosial yang diduga mengajak warganet membuat komentar bernuansa rasis dengan imbalan tertentu. Konten tersebut viral setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @kasitau.info.
Dalam unggahan itu, terdapat narasi yang menyebut adanya ajakan membuat komentar rasis dengan imbalan uang, serta klaim yang memicu kontroversi terkait kekebalan hukum.
Unggahan tersebut langsung memantik reaksi keras warganet dan dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian di ruang digital.
Anak Perwira Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Artanto membenarkan bahwa L merupakan anak seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian.
“Yang bersangkutan bukan anak polisi dari Polrestabes Semarang, melainkan anak anggota berpangkat Kompol di Polda Jateng dan juga bertugas di Akpol,” jelasnya.
Artanto juga menyebut pihaknya masih mendalami isi konten viral tersebut, termasuk motif dan narasi yang digunakan dalam unggahan yang memicu kontroversi itu.
“Tentu akan didalami kontennya, narasinya seperti apa, termasuk motivasi di baliknya. Ini masih dalam proses penyelidikan Ditres Siber,” ujarnya.
Sementara itu, akun media sosial yang menjadi pusat viralnya kasus tersebut telah tidak lagi dapat diakses setelah diturunkan oleh pemiliknya.***Egi
