Jakarta, Batavia News – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta diwarnai insiden tak terduga pada Selasa (2/6/2026).
Saat membacakan nota pembelaan (pleidoi), listrik di ruang sidang mendadak padam sekitar pukul 11.13 WIB. Suasana yang semula tenang berubah menjadi gaduh. Sejumlah pengunjung tampak terkejut dan terdengar saling bersahutan mempertanyakan penyebab padamnya listrik tersebut.
Beruntung, gangguan berlangsung singkat. Kurang dari satu menit kemudian aliran listrik kembali normal. Sesaat setelah lampu menyala, sebagian pengunjung spontan bertepuk tangan sehingga membuat ruang sidang kembali riuh.
Ketika insiden terjadi, Nadiem diketahui tengah membacakan bagian pleidoi yang menyinggung komunikasi dirinya dengan mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dan mengingatkan para pengunjung agar menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung, termasuk tidak memberikan respons berupa tepuk tangan di dalam ruang sidang.
Sebelum sidang dimulai, Nadiem memasuki ruang persidangan didampingi sang istri, Franka Franklin. Penampilannya menarik perhatian karena tidak mengenakan rompi tahanan berwarna ungu yang lazim digunakan tahanan Kejaksaan Agung. Ia tampak memakai jaket ojek online generasi pertama yang identik dengan awal perjalanan bisnisnya.
Ruang sidang juga terlihat dipenuhi para pendukung yang sebagian besar mengenakan kemeja putih. Kehadiran mereka menambah suasana berbeda dibandingkan sidang-sidang sebelumnya.
“Terima kasih, terima kasih dukungannya,” ujar Nadiem kepada para pendukung sebelum menempati kursi terdakwa.
Momen haru turut mewarnai jalannya persidangan. Nadiem menyempatkan diri menyapa serta memeluk kedua orang tuanya, Nonok Anwar Makarim dan Atika Algadrie, yang kembali hadir memberikan dukungan langsung di ruang sidang.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta pengenaan pidana tambahan selama sembilan tahun.
Jaksa mendalilkan adanya kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk periode anggaran 2020–2022. Dalam surat tuntutannya, tim jaksa menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.
Sidang pembacaan pleidoi akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.***Egi
