JAKARTA, BataviaNews.co.id – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berencana menghadirkan 120 saksi dan ahli untuk membuktikan dakwaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026), JPU menyebut terdapat sekitar 94 saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Namun, jumlah saksi yang akan dihadirkan tetap mempertimbangkan relevansi keterangan mereka terhadap perkara.
Selain itu, jaksa juga menyiapkan 26 ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.
JPU menjelaskan, pembuktian tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan ahli, tetapi juga mencakup alat bukti surat, keterangan terdakwa, barang bukti, serta bukti elektronik.
Pada sidang pembuktian perdana ini, jaksa berencana menghadirkan tiga saksi, di antaranya Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.
Perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan, unggahan, dan penyampaian informasi melalui media sosial oleh Roy Suryo yang mempersoalkan keaslian ijazah S-1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tahap pembuktian ini menjadi bagian penting dalam proses persidangan untuk menguji dakwaan jaksa melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.***
