SAUMLAKI, BATAVIANEWS.CO.ID — Sengketa batas petuanan antara Desa Arui Bab dan Arui Das dengan Desa Sangliat Krawain, Sangliat Dol, serta Amdasa kembali memasuki tahapan hukum baru.
Kuasa hukum pihak pemohon mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ulang kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, khususnya pada titik Rkitu Weye yang menjadi salah satu titik penting dalam perkara batas petuanan tersebut.
Permohonan itu disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi Batavia News pada Kamis (8/10/2026), permohonan diajukan advokat Samuel Takndare, S.H. dan Hendrek Batmomolin, S.H. dari Samuel Takndare Law Office.
Keduanya bertindak untuk kepentingan Drs. Ivo Sanamase dan Matheus Kandunmas berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/STL/SKK/IX/2026 tertanggal 15 September 2026.
Kuasa hukum meminta PN Saumlaki menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berawal dari Putusan PN Saumlaki
Sengketa tersebut memiliki perjalanan perkara yang cukup panjang. Salah satu dasar yang menjadi rujukan adalah Putusan PN Saumlaki Nomor 51/Pdt.G/2015/PN Sml tertanggal 3 Oktober 2016.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 49/PDT/2016/PT AMB tertanggal 2 Februari 2017.
Dalam putusan yang menjadi dasar permohonan eksekusi tersebut, sejumlah titik disebut sebagai batas petuanan Arui Bab dan Arui Das, antara lain Kerlun, Lartar, Laritmer Mar, Awain Kubang, Burak Ndirti, Buli Sepin atau Sepan, Rkitu Weye hingga meti Bat Kormpawar.
Permohonan tersebut juga merujuk pada Putusan Raad Van Hoofden Nomor 2 tanggal 28 Desember 1928 yang disebut telah diakui dalam rangkaian putusan perkara.
Tiga Kali Eksekusi Belum Mengakhiri Perselisihan
Pelaksanaan eksekusi sebelumnya telah dilakukan dalam beberapa tahapan, yakni pada 25 Juni 2019, 4 Februari 2020, dan 27 November 2025.
Namun, pelaksanaan di lapangan masih menyisakan persoalan. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah Rkitu Weye.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut melalui Perkara Nomor 56/Pdt.G/2025/PN Sml. Dalam perkara itu, pelaksanaan eksekusi tahap pertama pada titik Rkitu Weye dinyatakan tidak sah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan yang disebut menjadi dasar permohonan eksekusi ulang.
Kuasa hukum pemohon menilai persoalan tersebut berkaitan dengan proses pelaksanaan eksekusi sebelumnya. Mereka menyebut terdapat kekeliruan prosedural dalam pelaksanaan konstatering, yakni proses pemeriksaan dan pencocokan kondisi objek di lapangan sebelum batas eksekusi ditetapkan.
Atas dasar itu, pemohon meminta agar pelaksanaan eksekusi berikutnya dilakukan dengan prosedur yang lebih cermat serta melibatkan pemeriksaan lapangan secara presisi.
Rkitu Weye Jadi Titik Krusial
Bagi pihak pemohon, Rkitu Weye menjadi titik penting dalam penyelesaian sengketa batas petuanan tersebut.
Kuasa hukum berpendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Permohonan ini bukan lagi soal klaim sepihak antarwilayah adat, melainkan kewajiban moral dan hukum pengadilan untuk menegakkan putusan inkracht. Eksekusi ulang, terutama di titik ketujuh Rkitu Weye, harus dijalankan secara presisi demi menghentikan konflik berkepanjangan,” demikian pernyataan tim kuasa hukum dalam dokumen permohonan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai jadwal resmi pelaksanaan eksekusi ulang dari PN Saumlaki.
Pihak termohon eksekusi juga belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tersebut. Batavia News masih membuka ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas pemberitaan ini.***
