BANJAR, BATAVIANEWS.co.id – Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK) bersiap menempuh jalur hukum terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Shodiq Wa’die, dari Fraksi Partai Golkar.
Ketua Umum PP SMUK, Ahmad Zaki, menyatakan pihaknya akan mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Kalimantan Selatan serta menempuh gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam beberapa hari ke depan.
Langkah tersebut diambil setelah tim internal PP SMUK melakukan kajian terhadap dokumen persyaratan administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
Menurut PP SMUK, hasil telaah tersebut menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur dan administrasi, khususnya terkait dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan pencalonan.
PP SMUK menyoroti dokumen berupa ijazah pondok pesantren yang disebut telah dilampirkan tanpa disertai bukti atau sertifikat kelulusan ujian kesetaraan maupun kompetensi. Organisasi tersebut menilai kelengkapan dokumen itu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, PP SMUK merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren sebagai dasar dalam mengkaji aspek legalitas persyaratan pendidikan yang dipersoalkan.
Atas dasar itu, PP SMUK mendorong pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen administrasi dan proses penerbitan SK PAW tersebut guna memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Soroti Respons DPRD Kabupaten Banjar
Rencana menempuh jalur hukum tersebut juga berkaitan dengan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan PP SMUK kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banjar.
PP SMUK menilai respons terhadap laporan tersebut belum menunjukkan tindak lanjut yang memadai. Kondisi ini mendorong organisasi tersebut mempertimbangkan jalur hukum lain agar persoalan yang dilaporkan memperoleh kejelasan.
Selain melapor ke Polda Kalsel dan mengajukan gugatan ke PTUN, PP SMUK menyatakan tetap mengikuti perkembangan proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, termasuk menunggu kepastian jadwal persidangan.
Menurut Ahmad Zaki, langkah melalui sejumlah lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pemeriksaan yang transparan dan akuntabel terhadap persoalan administrasi yang dipermasalahkan.
Tegaskan Tidak Membawa Kepentingan Politik
PP SMUK menegaskan bahwa rencana pengaduan dan gugatan tersebut merupakan upaya untuk mengawal kepatuhan terhadap hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi, khususnya dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Organisasi itu menyatakan langkah yang ditempuh tidak didasarkan pada pesanan pihak tertentu maupun agenda politik praktis. PP SMUK mengklaim fokus utamanya adalah memperoleh kejelasan hukum dan memastikan tata kelola administrasi publik berjalan sesuai aturan.
“Seluruh langkah ini merupakan ikhtiar untuk memastikan keadilan, kepatuhan terhadap hukum, serta penegakan tata kelola administrasi yang bersih tanpa pandang bulu,” demikian penegasan PP SMUK dalam keterangannya.
Hingga proses hukum tersebut diajukan, substansi dugaan ketidaksesuaian administrasi yang disampaikan PP SMUK masih perlu diuji melalui mekanisme dan kewenangan lembaga terkait. Dengan demikian, kepastian mengenai legalitas dokumen persyaratan maupun penerbitan SK PAW tersebut tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.***(BN)
