BANDUNG, BATAVIANEWS.co.id – Kepolisian membongkar dugaan pabrik ilegal yang memproduksi obat keras tramadol dan hexymer di kawasan pergudangan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria di ruas Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, polisi menemukan sekitar 600 ribu butir obat hexymer yang diduga siap diedarkan dan akan dibawa ke Jakarta.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki mengatakan, penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul ribuan paket obat keras itu hingga menemukan lokasi produksi di kawasan pergudangan Kopo.
“Awal mulanya mengamankan satu orang tersangka pada hari Jumat di kilometer 125 Purbaleunyi dengan barang bukti 600 ribu butir Hexymer siap edar. Barang bukti tersebut hendak dibawa menuju Jakarta,” kata Hengki, Minggu (18/10/2026).
Dalam penggerebekan di lokasi, petugas menemukan ratusan ribu butir tramadol dan hexymer yang siap diedarkan. Polisi juga menyita bahan baku serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi obat-obatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan obat keras ilegal di area pergudangan tersebut.
Hengki mengungkapkan, kapasitas mesin dan peralatan yang ditemukan di lokasi diperkirakan mampu menghasilkan hingga delapan juta butir obat per hari. Jaringan distribusinya pun diduga tidak hanya menyasar wilayah Jawa Barat, tetapi juga sejumlah daerah lain, termasuk Jakarta.
“Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta,” ujarnya.
Lima Orang Terlibat dalam Berbagai Peran
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan lima tersangka, yakni P, R, MF, F, serta seorang tersangka yang lebih dahulu ditangkap di Tol Purbaleunyi.
Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam aktivitas produksi hingga pendistribusian obat keras ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka diduga memiliki tugas berbeda, mulai dari pembeli, peracik, hingga pengantar dan koordinator pengiriman sesuai pesanan.
“Peran mereka berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pembeli, peracik, hingga pengantar atau koordinator pengiriman barang sesuai pesanan,” jelas Hengki.
Pengungkapan ini menjadi perhatian aparat karena kapasitas produksi yang diperkirakan mencapai jutaan butir setiap hari berpotensi memasok obat keras ilegal ke berbagai wilayah.
Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga menjadi penerima barang. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh mata rantai peredaran obat keras ilegal tersebut.***
