JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Pemilik mobil dan sepeda motor di sejumlah daerah masih berkesempatan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2026. Kebijakan ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga potongan pokok pajak sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Program tersebut dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Namun, bentuk insentif, persyaratan, dan batas waktu pelaksanaannya berbeda-beda di setiap provinsi.
Berdasarkan informasi program yang tersedia, terdapat 14 daerah yang menawarkan pemutihan atau keringanan pajak kendaraan dengan masa berlaku hingga Oktober 2026 atau setelahnya.
Berikut daftar daerah beserta jenis keringanan dan jadwal program yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan.
Daftar 14 Daerah yang Memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Riau
Pemerintah Provinsi Riau memberikan program penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa terbebani akumulasi denda keterlambatan. Wajib pajak tetap perlu memperhatikan ketentuan pembayaran pokok pajak yang berlaku.
2. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan berlangsung pada 1–31 Oktober 2026.
Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan denda PKB. Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan, terdapat ketentuan pembayaran pokok pajak yang memungkinkan wajib pajak cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.
Selain itu, wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo memperoleh diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk juga mendapatkan insentif sesuai ketentuan program.
3. Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan memberikan program keringanan pajak kendaraan selama Oktober 2026, tepatnya 1–31 Oktober.
Program ini mencakup pembebasan denda PKB dan sejumlah denda terkait lainnya. Pemilik kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya juga berkesempatan mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Wajib pajak disarankan segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
4. Kalimantan Timur
Pemilik kendaraan di Kalimantan Timur dapat memanfaatkan program keringanan pajak hingga 22 November 2026.
Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 28 Desember 2026.
Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi dan pajak progresif sesuai ketentuan program. Pemilik kendaraan perlu memeriksa persyaratan yang berlaku agar mengetahui komponen kewajiban yang mendapatkan pembebasan.
6. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Keringanan yang tersedia berupa pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan tetap harus memperhatikan kewajiban pokok pajak yang tidak termasuk dalam pembebasan.
7. Banten
Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026.
Wajib pajak dapat memperoleh penghapusan denda PKB dan denda SWDKLLJ. Selain itu, tersedia diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.
Ketentuan khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk perlu diperiksa secara terpisah.
8. Bali
Program keringanan pajak kendaraan di Bali berlangsung hingga 11 November 2026.
Bentuk insentifnya mencakup pembebasan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya serta penghapusan sejumlah denda dan tunggakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pemilik kendaraan sebaiknya memastikan terlebih dahulu jenis tunggakan dan persyaratan yang dapat memperoleh keringanan.
9. Lampung
Lampung memberikan program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026.
Insentif yang tersedia mencakup penghapusan denda dan pajak progresif, diskon PKB, serta keringanan tunggakan berdasarkan usia kendaraan.
Besaran potongan dan persyaratan dapat berbeda sesuai jenis kendaraan serta kondisi tunggakan.
10. Jawa Timur
Program keringanan pajak kendaraan di Jawa Timur berlangsung hingga 30 November
2026.Kebijakan tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif dan pajak progresif, disertai fasilitas bagi kelompok wajib pajak serta kendaraan tertentu sesuai ketentuan pemerintah daerah.
11. Kalimantan Barat
Kalimantan Barat memberikan program keringanan pajak kendaraan selama Oktober 2026.
Program ini mencakup pembebasan denda dan tarif progresif serta potongan pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai persyaratan yang berlaku.
12. Papua Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan denda dan pokok tunggakan tertentu serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB. Besaran insentif bergantung pada jenis tunggakan dan ketentuan program.
13. Nusa Tenggara Barat (NTB)
NTB memberikan insentif berupa diskon PKB bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran lebih awal.
Besaran potongan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, yakni sepeda motor dan mobil, serta waktu pembayaran yang dilakukan wajib pajak. Masyarakat perlu memastikan periode dan persyaratan program sebelum melakukan pembayaran.
14. Kalimantan Utara
Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung pada 1–31 Oktober 2026.
Insentif meliputi penghapusan denda PKB, opsen pajak daerah, dan denda SWDKLLJ. Selain itu, tersedia potongan bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk sesuai ketentuan.
Pemutihan Pajak Tidak Berarti Seluruh Tunggakan Dihapus
Masyarakat perlu memahami bahwa istilah pemutihan pajak kendaraan tidak selalu berarti seluruh kewajiban pembayaran menjadi gratis.
Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan berbeda. Ada program yang hanya menghapus denda keterlambatan, sementara program lainnya memberikan potongan atau penghapusan sebagian pokok pajak.
Karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan selama beberapa tahun belum tentu terbebas dari seluruh kewajiban.
Jika program hanya memberikan pembebasan denda, pokok PKB yang terutang tetap harus dibayar. Sebaliknya, apabila terdapat insentif berupa pengurangan pokok pajak, jumlah pembayaran dapat menjadi lebih rendah sesuai persentase potongan.
Komponen Biaya yang Perlu Diperhatikan
Sebelum mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pemilik kendaraan sebaiknya memahami beberapa komponen pembayaran berikut.
1. Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Pokok PKB merupakan kewajiban utama yang dikenakan kepada pemilik kendaraan. Jika program hanya menghapus denda, pokok pajak tetap harus dibayarkan.
Besaran yang wajib dilunasi dapat berubah apabila pemerintah daerah memberikan diskon atau penghapusan sebagian pokok pajak.
2. Opsen PKB
Opsen PKB merupakan pungutan tambahan atas pokok PKB yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten atau kota sesuai ketentuan perpajakan daerah.
Pembayaran opsen dilakukan bersamaan dengan PKB. Namun, penghapusan denda PKB tidak otomatis berarti opsen PKB turut dihapus. Wajib pajak perlu memeriksa rincian program yang berlaku di daerahnya.
3. Pajak Progresif
Pajak progresif merupakan komponen pajak yang dapat dikenakan sesuai ketentuan kepemilikan kendaraan dan kebijakan daerah.
Sebagian pemerintah daerah memasukkan pembebasan pajak progresif dalam program keringanan, tetapi tidak semua daerah menerapkan kebijakan yang sama.
Karena itu, pastikan komponen tersebut secara jelas tercantum dalam ketentuan program pemutihan.
4. SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan komponen kewajiban yang berkaitan dengan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam sejumlah program pemutihan, denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya turut mendapatkan keringanan. Namun, pembebasan denda tidak selalu berarti seluruh kewajiban SWDKLLJ ikut dihapus.
5. Biaya Administrasi STNK dan TNKB
Biaya administrasi penerbitan atau penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan komponen berbeda dari pajak kendaraan.
Pembayaran pajak tahunan juga berbeda dengan pengurusan pajak lima tahunan yang melibatkan penggantian dokumen dan pelat nomor sesuai ketentuan.
Oleh sebab itu, program pemutihan pajak tidak otomatis menghapus seluruh biaya administrasi yang mungkin timbul dalam pengurusan kendaraan.
Cek Ketentuan Sebelum Membayar Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan dapat membantu masyarakat mengurangi beban pembayaran, khususnya bagi pemilik mobil dan sepeda motor yang memiliki tunggakan.
Meski demikian, wajib pajak perlu memeriksa tanggal berakhirnya program, persyaratan penerima insentif, serta komponen pajak yang mendapatkan pembebasan atau potongan.
Informasi tersebut dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, atau kanal resmi pemerintah provinsi masing-masing.
Dengan memahami rincian program sejak awal, pemilik kendaraan dapat memperkirakan jumlah pembayaran yang perlu disiapkan dan menghindari kesalahpahaman mengenai penghapusan tunggakan.
Perlu diingat, pembebasan denda tidak sama dengan penghapusan pokok pajak. Demikian pula, keringanan PKB tidak otomatis membuat opsen, SWDKLLJ, pajak progresif, dan biaya administrasi menjadi gratis.
Pastikan seluruh ketentuan diperiksa sebelum mengurus pembayaran agar manfaat program keringanan pajak kendaraan dapat diperoleh sesuai aturan yang berlaku.***
