JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp800 juta dari pihak Hercules Rosario de Marshall. Dana tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan kini menjadi bagian dari penelusuran penyidik terkait perkara dugaan suap pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor.
Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa uang tersebut telah diserahkan jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Wilson kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Menurut Wilson, uang itu awalnya diserahkan oleh seorang pengacara berinisial MW yang disebut berkaitan dengan PT Summarecon. Penyerahan tersebut, kata dia, berlangsung dalam konteks komunikasi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan atas objek tanah seluas kurang lebih 65 hektare.
Persoalan tersebut, lanjut Wilson, berkaitan dengan 12 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Dalam proses tersebut, Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya disebut turut terlibat. Wilson menyatakan, MW menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya untuk meminta bantuan memfasilitasi komunikasi dan upaya penyelesaian persoalan pertanahan tersebut.
Namun, dalam perkembangannya, muncul penafsiran dari pihak pengacara yang berkaitan dengan PT Summarecon bahwa uang Rp800 juta itu merupakan bagian dari kesepakatan yang diklaim telah tercapai.
Wilson mengatakan Hercules kemudian mempertanyakan dasar dari anggapan tersebut, terutama karena nilai objek sengketa tanah diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp800.000.000,” kata Wilson.
Ia menegaskan, perlu ada kejelasan mengenai maksud, tujuan, dan konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut, termasuk apakah benar terdapat kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh para pihak.
Uang Diserahkan ke KPK untuk Ditelusuri
Wilson menjelaskan, Hercules sempat mendiskusikan langkah yang sebaiknya ditempuh terhadap uang tersebut. Pilihannya, menurut dia, adalah mengembalikan dana kepada pihak yang menyerahkan atau menyerahkannya kepada KPK agar asal-usul dan kemungkinan keterkaitannya dengan perkara OTT dapat diperiksa.
Akhirnya, pihaknya memilih menyerahkan uang tersebut kepada lembaga antirasuah itu. Langkah tersebut diklaim sebagai upaya menjaga transparansi sekaligus menghindari spekulasi mengenai sumber dan tujuan pemberian dana.
Wilson berharap KPK dapat menelusuri pihak pemberi, asal dana, maksud penyerahan, serta kemungkinan hubungan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara utuh dengan mempertimbangkan waktu penyerahan uang, konteks awal pemberian, dokumen pendukung, aliran dana, dan keterangan para pihak yang berkaitan.
Menurut Wilson, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya hubungan antara uang Rp800 juta itu dengan perkara OTT harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti, bukan semata-mata pada dugaan.
KPK Dalami Dugaan Hubungan dengan Pengamanan Lahan
Sementara itu, KPK menyatakan masih mendalami maksud pemberian uang tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memperoleh informasi bahwa dana dari PT Summarecon Agung diduga berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor.
“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Budi menjelaskan, lahan yang dimaksud berada dalam satu kawasan. Permasalahan bermula dari dugaan sengketa setelah sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon.
Warga tersebut kemudian disebut mengajukan pemblokiran ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
Dalam proses selanjutnya, KPK menduga terdapat penyuapan kepada oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir tanah tersebut sehingga proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan dapat berlanjut.
“Kemudian, pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut,” ujar Budi.
Penyidik Perlu Mengungkap Tujuan Pemberian Dana
Pengembalian uang Rp800 juta tersebut menjadi salah satu aspek yang masih ditelusuri KPK dalam rangkaian perkara dugaan suap terkait pengurusan lahan dan penerbitan sertifikat di Kabupaten Bogor.
Keterangan pihak Hercules dan penjelasan KPK menunjukkan adanya perbedaan penekanan mengenai konteks pemberian dana. Pihak GRIB Jaya mengaitkannya dengan upaya memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, sedangkan KPK tengah mendalami dugaan kaitannya dengan pengamanan atau pengelolaan lahan PT Summarecon.
Meski demikian, tujuan sebenarnya dari pemberian uang tersebut, termasuk ada atau tidaknya kaitan langsung dengan dugaan suap kepada oknum ATR/BPN, masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang aliran dana, peran masing-masing pihak, serta hubungan antara pemberian uang tersebut dan proses pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor.***
