Kalsel

Firdaus Tanggapi Hak Jawab BNI soal Pemasangan Plang: Kami Tetap Berkomunikasi dan Berupaya Melunasi

BANJARMASIN, BATAVIANEWS.CO.ID – Muhammad Firdaus menanggapi hak jawab PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terkait pemasangan plang pada rumah yang menjadi agunan fasilitas kredit di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Firdaus mengakui memiliki kewajiban kredit kepada BNI dan telah menerima surat peringatan dari pihak bank. Namun, ia menegaskan bahwa komunikasi dengan BNI tetap berjalan dan dirinya juga berupaya mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Selama ini kita berkomunikasi dengan pihak BNI dan selalu kita respons. Saya selaku pemilik dan peminjam juga sudah berusaha menjelaskan kepada pihak BNI bahwa saya akan segera menyelesaikannya dengan menjual beberapa aset,” ujar Firdaus, Kamis (24/9/2026).

Akui Terima SP1 hingga SP3

Firdaus mengakui telah menerima surat peringatan dari BNI, mulai SP1 hingga SP3. Menurutnya, pihaknya juga telah menyampaikan rencana penjualan sejumlah aset untuk digunakan dalam penyelesaian kewajiban kredit.

“Saya akui memang ada pihak BNI mengirim surat-surat SP1 sampai SP3. Tetapi semuanya sudah kita jelaskan kepada mereka bahwa kita mau menjual aset agar bisa segera untuk pelunasan,” katanya.

Ia menjelaskan, penjualan aset membutuhkan waktu karena nilai aset yang dimilikinya cukup besar. Menurut Firdaus, proses tersebut tidak dapat disamakan dengan penjualan kendaraan yang relatif lebih cepat.

Firdaus menyebut salah satu aset yang akan dijual bernilai sekitar Rp1,3 miliar. Sementara pokok kewajibannya kepada BNI, menurut keterangannya, sekitar Rp380 juta.

“Menjual aset tidak semudah menjual mobil. Memang membutuhkan waktu. Aset saya sekitar Rp1,3 miliar, sedangkan hutang pokok saya sekitar Rp380 juta. Wajar kalau membutuhkan waktu untuk menjual aset,” ujarnya.

Persoalkan Pemasangan Plang

Firdaus juga menyampaikan keberatan terhadap pemasangan plang pada rumah yang menjadi agunan tersebut.

Ia mengatakan komunikasi dengan pihak BNI masih berlangsung beberapa hari sebelum pemasangan plang. Menurutnya, pihak bank saat itu menghubungi dirinya untuk meminta izin melihat kondisi rumah.

Namun, Firdaus menyebut tidak mendapat pemberitahuan bahwa akan dilakukan pemasangan plang.

“Beberapa hari yang lalu mereka juga berkomunikasi dengan saya. Mereka menghubungi saya untuk izin melihat kondisi rumah, tetapi bukan izin memasang plang rumah,” katanya.

Menurut Firdaus, pemasangan plang tanpa pemberitahuan langsung menimbulkan persoalan bagi dirinya dan keluarga.

“Saya sebagai nasabah juga merasa tidak terima. Saya masih mempunyai hak guna di sini. Mereka memasang plang tanpa ada pemberitahuan sama sekali dan tanpa komunikasi,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan aspek perlindungan konsumen dan privasi nasabah dalam proses penyelesaian kredit tersebut.

“Saya merasa seperti diintimidasi dengan plang itu, seakan-akan saya mau diusir tanpa hukum yang jelas,” katanya.

Berencana Mengadu ke OJK

Firdaus menyatakan akan menempuh jalur hukum dan berencana menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak terkait lainnya.

Ia mengatakan kuasa hukumnya telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk langkah tersebut.

“Saya juga akan menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara ini ke OJK dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Pengacara saya juga sudah mempersiapkan semua berkas yang diminta,” ungkapnya.

Firdaus menegaskan dirinya tidak bermaksud menghindari kewajiban kepada BNI. Menurutnya, rencana menjual aset merupakan bentuk keseriusan untuk menyelesaikan kredit.

“Saya sudah berusaha berkomunikasi dengan mereka dengan tujuan melunasi. Itu sudah menjadi bentuk etika baik saya. Saya juga siap menunjukkan bukti-bukti bahwa saya mau menjual rumah saya sebagai bentuk keseriusan kepada pihak BNI,” tuturnya.

Akui Kredit Bermasalah, Keberatan dengan Cara Pemasangan Plang

Firdaus mengakui dirinya merupakan debitur yang mengalami persoalan dalam pembayaran kredit. Namun, ia mempersoalkan cara pemasangan plang yang menurutnya berdampak terhadap nama baik dan keluarganya.

“Saya melawan bukan karena saya tidak tahu di mana salah saya. Saya bukan maling, saya hanya seorang debitur yang kreditnya macet. Tetapi dengan cara memasang plang tersebut seakan-akan memberitahukan kepada semua orang bahwa saya adalah maling,” tegas Firdaus.

Ia juga mempertanyakan dasar dan prosedur pemasangan plang tersebut, termasuk apakah terdapat penetapan atau keputusan pengadilan maupun dasar hukum lain yang menjadi landasan tindakan tersebut.

BNI Sebut Telah Tempuh Upaya Penyelesaian

Sebelumnya, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan bahwa pemasangan plang merupakan bagian dari proses penyelesaian fasilitas kredit yang mengalami permasalahan dalam pemenuhan kewajiban.

BNI menyatakan telah melakukan komunikasi dan berbagai upaya penyelesaian dengan debitur sebelum mengambil langkah lanjutan.

Bank juga menyebut proses penyelesaian kredit dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Batavia News memberikan ruang kepada kedua pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing. Persoalan mengenai prosedur pemasangan plang, hak debitur, mekanisme penyelesaian kredit, serta kedudukan agunan selanjutnya dapat dinilai berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.***

Related posts

SMUK Adukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar ke DKPP Terkait PAW Anggota DPRD

egi murad

Propam Polda Kalsel Tertibkan Anggota di Jalan Raya, Polisi yang Langgar Disiplin Langsung Ditindak

egi murad

Rumah Muhammad Firdaus Dipasangi Plang Lelang, Merasa Dirugikan dan Pertanyakan Prosedur BNI

egi murad
Bahasa lain»