Hukum

Vicky Prasetyo Dilaporkan dalam Kasus Penggelapan dan TPPU, Statusnya Terungkap

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Dua laporan polisi terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan nama Vicky Prasetyo masih ditangani Polda Metro Jaya.

Kepolisian memastikan hingga saat ini Vicky Prasetyo masih berstatus sebagai saksi dalam dua perkara tersebut. Proses hukum terhadap kedua laporan itu masih berjalan di masing-masing direktorat yang menangani perkara.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, salah satu laporan dibuat oleh RAS yang bertindak sebagai kuasa hukum EH. Dalam laporan tersebut, Vicky Prasetyo tercatat sebagai pihak terlapor.

“Terlapornya saudara VP, di mana laporan ini dibuat oleh saudara RAS selaku kuasa hukum dari saudari EH,” ujar Onkoseno di Polda Metro Jaya, Minggu (13/9/2026).

Perkara tersebut ditangani Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Penyidik, kata Onkoseno, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Pemeriksaan tidak hanya menyasar saksi, tetapi juga pihak terlapor, perbankan hingga ahli yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Selain pemeriksaan, polisi juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan penyelidikan.

“Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk dari pihak terlapor juga sudah dilakukan pemeriksaan. Kemudian update terbaru dari pihak bank dan ahli juga sudah dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Laporan Kedua Terbit Sejak 2024

Selain laporan tersebut, terdapat perkara lain yang juga mencantumkan nama Vicky Prasetyo. Laporan kedua dibuat TA selaku kuasa hukum GM dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Onkoseno menyebut laporan itu telah dibuat sejak 31 Juli 2024.

“Laporan ini dibuat oleh saudara TA selaku kuasa hukum dari saudara GM. Ini ditangani oleh Ditreskrimum. Laporannya tertanggal 31 Juli 2024,” katanya.

Terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, polisi menyebut penyidik secara berkala menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk pelayanan kepada pelapor.

“Administrasi SP2HP dan sebagainya itu secara berkala diterbitkan oleh penyidik yang menanganinya,” ujar Onkoseno.

Menurut dia, pemberian SP2HP merupakan bagian dari mekanisme pelayanan dalam penanganan perkara kepada pihak yang membuat laporan.

“Dalam semua penanganan perkara dikeluarkan secara berkala sebagai bentuk pelayanan penyidik kepada pihak pelapor,” tambahnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai kabar bahwa adik Vicky Prasetyo juga disebut sebagai terlapor dalam perkara tersebut, Onkoseno belum memberikan penjelasan lebih jauh.

Ia mengatakan pihak kepolisian akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait status maupun pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Hingga kini, proses penyelidikan terhadap dua laporan tersebut masih berlangsung dan belum ada keterangan bahwa Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka.***

Related posts

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tetap Sah

egi murad

KPK Sita Moge, Mobil hingga Emas dalam Penggeledahan Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

egi murad

Tak Hanya Menindak, Kejati Lampung Berhasil Kembalikan Rp1,145 Triliun ke Negara

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»