Hukum

Sidang Praperadilan Roy Suryo Hadirkan Dua Ahli, Bahas Ganti Kerugian

JAKARTA, Batavia News – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait permohonan ganti kerugian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026), dengan agenda duplik sekaligus pembuktian dari pihak pemohon.

Dalam persidangan, pihak termohon menyatakan tidak mengajukan duplik dan memilih tetap berpegang pada jawaban yang sebelumnya telah disampaikan. Hakim tunggal praperadilan kemudian mempersilakan kubu Roy Suryo menyerahkan alat bukti dan menghadirkan ahli.

“Tolong dicatat tadi tidak ada dupliknya dari termohon, tetap pada jawabannya yah termohon,” kata Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan dalam persidangan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kemudian menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

“Izin Yang Mulia kami hadirkan dua ahli, ahli hukum pidana sekaligus juga ahli keuangan dan auditor,” ujar Abdul Gafur.

Dua ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana Didit Wijayanto dan auditor senior Eddy Hary Susanto.

Setelah mengucapkan sumpah di hadapan hakim, kedua ahli tersebut memberikan pendapat sesuai bidang keahliannya. Pemeriksaan diawali dengan pertanyaan dari pihak pemohon, kemudian dilanjutkan oleh termohon dan pihak turut termohon.

Dalam sidang tersebut, Roy Suryo tidak terlihat hadir secara langsung. Persidangan hanya dihadiri oleh tim kuasa hukumnya.

Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara praperadilan tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Cq Polda Metro Jaya Cq Kasubdit Kemneg Cq Penyidik.

Sementara itu, Turut Termohon I terdiri dari Kejati Jakarta Cq Aspidum Kejati Jakarta Cq Kajari Jakarta Selatan Cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Turut Termohon II adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sidang ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan permohonan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan,***

Related posts

Pengacara Febrie Diansyah Luruskan Isu Rp40 Miliar: Hakim Tak Pernah Nyatakan Klien Terima Uang Tan Kian

egi murad

Status Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Masih Tunggu Keppres, Plt Jampidsus Beri Penjelasan

egi murad

Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka Resmi Ditahan KPK, Staf Administrasi KPK dari Unsur Polri Ikut Dijerat

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»