Hukum

Sidak Lapas Cibinong, Menteri Imipas Dalami Dugaan Komersialisasi Klaster Rumah Pegawai

BOGOR, BATAVIANEWS.co.id — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sidak tersebut dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai mewah di kawasan kompleks Lapas Cibinong. Temuan itu kemudian memunculkan dugaan adanya pemanfaatan fasilitas secara tidak semestinya, termasuk dugaan komersialisasi.

Dalam kunjungan tersebut, Agus dan Aris memeriksa langsung sejumlah bangunan yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman.

Salah satu rumah yang diperiksa masih memiliki sejumlah perabotan, seperti sofa, meja, televisi, kasur, dispenser, serta perlengkapan lainnya. Namun, pendingin ruangan atau AC terlihat tidak terpasang.

Aris kemudian menanyakan kondisi AC tersebut kepada Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto.

“Sedang rusak, Bapak,” jawab Wisnu.

Agus dan Aris selanjutnya berpindah ke bangunan lain. Kondisinya berbeda dengan rumah yang sebelumnya terekam dalam dokumentasi Ombudsman karena tidak terlihat dilengkapi perabotan mewah.

Klaster Rumah Pegawai Lapas

Aris menjelaskan, bangunan yang berada di dalam kompleks Lapas Cibinong tersebut merupakan klaster perumahan yang diperuntukkan bagi pegawai lapas.

Menurut dia, dalam kondisi tertentu warga binaan memang dapat diberi tugas untuk membantu membersihkan rumah yang ditempati pegawai.

“Kadang-kadang warga binaan itu mempunyai tanggung jawab untuk membersihkan. Ini sebagai bagian dari pembinaan,” ujar Aris.

Meski demikian, keberadaan fasilitas dan pemanfaatan bangunan tersebut masih akan didalami pemerintah.

Menteri Imipas Investigasi Dugaan Komersialisasi

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan pihaknya tetap akan melakukan investigasi terhadap dugaan komersialisasi klaster rumah di kawasan Lapas Cibinong.

“Ini yang akan didalami. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” kata Agus.

Menurut Agus, pihaknya akan memeriksa lebih jauh siapa yang menggunakan bangunan tersebut dan untuk kepentingan apa. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh fasilitas memang digunakan sebagai tempat tinggal pegawai atau terdapat pemanfaatan lainnya.

Terkait adanya sosok pria yang disebut bersembunyi ketika Ombudsman melakukan sidak sebelumnya, Agus mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti identitas maupun keberadaan orang tersebut.

Ia memastikan penggunaan bangunan akan ditelusuri sehingga pihak-pihak yang memanfaatkannya dapat diketahui.

Kalapas Bantah Ada Pungli

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) maupun persoalan keamanan seperti yang menjadi sorotan dalam temuan Ombudsman.

“Alhamdulillah tidak ada di sini,” ujar Wisnu saat mendampingi Menteri Imipas melakukan pemeriksaan.

Ia menegaskan apabila terdapat dugaan pungli, hal tersebut harus dapat disampaikan sekaligus dibuktikan.

“Kalau ada pungli, bisa disampaikan langsung dan bisa dibuktikan, insya Allah tidak ada,” katanya.

Wisnu juga menyampaikan bahwa sistem keamanan di Lapas Cibinong dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Anggota Komisi III DPR Dorong Polri dan BPK Turun Tangan

Sorotan terhadap polemik Lapas Cibinong turut datang dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa negara ikut mendalami temuan Ombudsman.

Menurut Abdullah, dugaan pelanggaran yang ditemukan perlu diperiksa dari sisi administrasi maupun kemungkinan adanya unsur pidana.

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Ia juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran serta aset di Lapas Cibinong.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan lapas berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip antikorupsi.

Komisi XIII DPR Akan Panggil Ombudsman dan Imipas

Polemik tersebut juga akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pihaknya akan mengundang Ombudsman RI dan jajaran Kementerian Imipas untuk memberikan penjelasan mengenai temuan fasilitas di Lapas Cibinong.

RDP dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/9/2026) pukul 10.00 WIB.

“Komisi XIII secara resmi akan mengundang Ombudsman RI, Dirjen Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, dan Kalapas Cibinong,” ujar Sugiat, Jumat (25/9/2026).

Sugiat mengatakan rapat tersebut diperlukan untuk mengonfirmasi perbedaan informasi antara hasil temuan Ombudsman dan kondisi yang disampaikan jajaran pemasyarakatan.

“Rapat dengar pendapat untuk saling mengonfirmasi data temuan Ombudsman RI terhadap fakta di lapangan dengan apa yang dijelaskan pihak Kanwil Pemasyarakatan,” katanya.

Politikus Gerindra itu menambahkan, Komisi XIII juga berencana melakukan kunjungan langsung ke Lapas Cibinong setelah RDP.

Peninjauan tersebut akan dilakukan untuk melihat kondisi lapangan sekaligus memperjelas berbagai informasi yang berkembang terkait fasilitas dan pengelolaan kompleks Lapas Cibinong.***

Related posts

Muhadjir Effendy Akui Tak Pernah Minta Pertimbangan Yaqut soal Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Jemaah

egi murad

Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Penemuan 995 Senjata di Sekolah Jakarta Selatan

egi murad

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tetap Sah

egi murad
Bahasa lain»