Nasional

Jangan Tunggu Korban Bertambah! Sahroni Dukung BNN Larang Total Vape

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar pemerintah mempertimbangkan pelarangan total rokok elektrik atau vape.

Menurut Sahroni, usulan tersebut layak dipertimbangkan sebagai langkah pencegahan setelah munculnya sejumlah temuan zat berbahaya yang berkaitan dengan produk vape. Ia menilai negara perlu bertindak lebih tegas sebelum penyalahgunaan semakin meluas.

“Saya yakin Presiden Prabowo akan mempertimbangkan perpres untuk pelarangan total vape seperti yang tengah diharapkan BNN ini. Dorongan ini juga tentu bukan tanpa dasar,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Sahroni menyoroti penyalahgunaan vape yang dinilai semakin menyasar kalangan anak muda. Menurut dia, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan.

“Temuan penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah terlalu banyak dan semakin menyasar anak muda. Dengan data dan kasus yang ada, sudah seharusnya negara mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Politikus tersebut juga mengatakan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan penyalahgunaan vape dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan.

Ia mengingatkan, pemerintah tidak seharusnya menunggu jumlah korban bertambah sebelum mengambil tindakan.

“Situasinya sudah semakin mengkhawatirkan dan kalau dibiarkan bisa semakin sulit dibendung. Jangan tunggu korbannya bertambah banyak,” tegas Sahroni.

Menurutnya, apabila vape terbukti menjadi salah satu celah masuknya narkotika maupun zat berbahaya, pemerintah perlu mengambil langkah untuk menutup celah tersebut.

“Kalau memang vape sudah menjadi celah masuknya narkotika dan zat berbahaya, negara harus berani menutup celah itu demi melindungi generasi muda,” katanya.

BNN Soroti Masifnya Temuan Zat Berbahaya

Sebelumnya, BNN mendorong penguatan tata kelola peredaran rokok elektrik menyusul temuan berbagai zat berbahaya yang berkaitan dengan penyalahgunaan vape.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Dalam forum tersebut, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat memaparkan sejumlah barang bukti yang disita sepanjang 2026.

Di antaranya 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamina cair serta 800 kilogram ketamin HCL.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah. BNN antara lain mengungkap 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid di Gresik, Jawa Timur, pada Juli. Pada Agustus, petugas mengungkap 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamin cair di Kepulauan Riau.

Pengungkapan lainnya dilakukan di sejumlah daerah, termasuk Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.

BNN menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi penggunaan rokok elektrik sebagai sarana penyalahgunaan atau peredaran zat berbahaya.

Karena itu, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui peraturan presiden sebagai salah satu opsi kebijakan pencegahan.

Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan final. BNN menyatakan kebijakan tersebut masih harus melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

Kajian secara komprehensif diperlukan agar kebijakan yang nantinya diambil memiliki landasan data dan bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.***

Related posts

Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

egi murad

Polres Badung Benarkan WNA Pakistan Urus SIM, Tegaskan Angka 25.000 PKR Bukan Biaya Resmi

egi murad

Dua Hari Absen Rapat Komisi II DPR, Nusron Diwakili Wamen di Tengah OTT KPK

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»