Hukum Kriminal

Razia Dini Hari di Tamansari, Polisi Amankan Pria Bawa Diduga Sabu 0,16 Gram

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Razia stasioner yang digelar Polsek Metro Tamansari pada Sabtu dini hari berujung pada diamankannya seorang pria berinisial AK (31). Dari pemeriksaan, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

AK diamankan di depan Kantor Kecamatan Tamansari, Jalan Kemukus, Pinangsia, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026).pukul 01.30 WIB,

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan wilayah sekaligus mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria yang membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Bobby dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Pemeriksaan terhadap AK dilakukan oleh petugas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram. Selain itu, petugas menemukan beberapa plastik klip kosong yang diduga bekas pakai serta satu perangkat bong lengkap dengan cangklong.

Polisi juga mengamankan satu korek api, bungkus rokok, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan AK.

Tidak hanya mengamankan barang bukti, polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AK. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika.

“Yang bersangkutan kemudian kami amankan beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut,” kata Bobby.

Mengaku Beli Sabu Rp100 Ribu

Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “BRO”.

Menurut keterangan awal AK, transaksi dilakukan di kawasan Kampung Bahari pada 18 September 2026. Barang tersebut disebut dibeli dengan harga Rp100 ribu.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan keberadaan orang yang diduga memasok narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, AK diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Metro Tamansari mengajak masyarakat ikut membantu mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti,” tegas Bobby.***

Related posts

Ketua Umum PATRON Desak Jajaran Satresnarkoba Daerah Tiru Pola Penindakan Progresif Bareskrim.

egi murad

Kematian Sutrimo Masih Misterius, Polisi Panggil Lagi Dokter RS Muhammadiyah Pekan Depan

egi murad

Jambret HP WN Polandia di Jakarta Pusat Berhasil Diamankan Polisi Menteng

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»