Hukum

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Bogor, Jawa Barat, terus berkembang.

Terbaru, penyidik KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memberikan petunjuk mengenai aliran uang dalam perkara tersebut saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan dari penggeledahan tersebut. Di antaranya dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Kantor Summarecon Juga Digeledah

Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah penyidik sebelumnya menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), catatan keuangan PT Summarecon Agung Tbk serta dokumen yang berkaitan dengan PT KCJA.

Penyidik juga menemukan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor.

Rangkaian penggeledahan itu menjadi bagian dari upaya KPK mengurai dugaan praktik suap dalam proses layanan pertanahan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain.

Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN Diperiksa

Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN.

Tiga ruangan pejabat eselon I menjadi sasaran pemeriksaan, yakni:

1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;

2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;

3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

KPK juga menyatakan penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan suap pengurusan HGB. Penyidik turut mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan di lingkungan kementerian.

Menurut KPK, dugaan penerimaan tersebut juga sedang ditelusuri karena diduga berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya.

Delapan Orang Telah Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pimpinan perusahaan, serta pihak swasta.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Lampri, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut sebagian pihak swasta tersebut diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status dan keterlibatan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.

Dalam operasi tangkap tangan perkara ini, KPK juga mengamankan barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk dan mata uang. Jumlah tersebut disebut KPK sebagai salah satu barang bukti uang tunai terbesar dalam operasi tangkap tangan sepanjang sejarah lembaga antirasuah.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.***

Related posts

Dedi Mulyadi Desak Oknum Dishub Bekasi Dipecat, Dugaan Pungli Sopir Truk Rp1,7 Juta Jadi Sorotan

egi murad

Pilot Maskapai Asing Asal Malaysia Ditangkap di Jakarta, Akui Sudah Tiga Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia

egi murad

Roy Suryo Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi, Jaksa Soroti Analisis Ijazah

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»