JAKARTA, BATAVIA NEWS — Partai Golkar merespons penangkapan politikusnya, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Menurutnya, seluruh fakta terkait perkara tersebut harus dibuka melalui mekanisme hukum.
“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Fahd diketahui merupakan salah satu pengurus DPP Partai Golkar. Sarmuji memastikan partai akan mengambil langkah internal terhadap kadernya setelah perkara tersebut menjadi lebih terang.
“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya,” ujarnya.
Meski demikian, Sarmuji menyatakan Golkar masih menunggu keterangan resmi KPK mengenai perkara yang menyeret Fahd. Partai, kata dia, belum ingin mengambil kesimpulan sebelum mengetahui secara jelas duduk persoalannya.
“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” tutur Sarmuji.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor BPN Kabupaten Bogor. Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd termasuk pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
KPK belum membeberkan secara rinci dugaan perkara maupun posisi Fahd dalam kasus tersebut. Budi hanya menyebut Fahd telah berada di KPK untuk menjalani proses pemeriksaan.
Selain Fahd, sejumlah pihak lain turut diamankan dalam OTT tersebut. Mereka di antaranya Dirjen PPTR Kementerian ATR Lampri, Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Tangerang Tardi, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum masing-masing.
Hingga tahap tersebut, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan belum dapat disimpulkan bersalah dalam perkara yang sedang ditangani KPK.***
