JAKARTA, BATAVIA NEWS — Polemik pembagian aset antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali mencuat. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, S.H., memberikan penjelasan mengenai status kredit rumah serta alasan kliennya masih menahan sejumlah dokumen aset yang dipersoalkan pihak Ruben.
Jaenudin mengatakan persoalan kredit perlu dilihat berdasarkan dokumen dan perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum kedua pihak. Ia menanggapi pernyataan pihak Ruben yang menyebut perkara wanprestasi tidak berkaitan dengan PT dalam kewajiban pembayaran kepada bank.
Menurut Jaenudin, terdapat dua nomor kredit dalam perkara yang disebutnya berkaitan dengan BDN. Salah satu fasilitas kredit tersebut, kata dia, tercatat atas nama perusahaan.
“Jadi yang saya baca, bahwa BDN itu terdapat dua nomor kredit. Salah satunya kredit tersebut atas nama PT. Jadi ada dua perjanjian kredit, dan tiga itu dengan agunan yang di Rempoa,” kata Jaenudin di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
Ia mengatakan keterlibatan Sarwendah dalam pengajuan kredit tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama karena salah satu kredit menggunakan nama perusahaan.
Jaenudin menyebut pinjaman pertama yang dimaksud diajukan sekitar 2022. Pada periode tersebut, Sarwendah dan Ruben masih berstatus sebagai pasangan.
“Karena yang pasti pinjaman pertama itu kalau enggak salah tahun 2022. Pastinya mereka berdua kan masih bersama,” ujarnya.
Alasan Surat Rumah Masih Ditahan
Jaenudin kemudian menjelaskan alasan Sarwendah belum menyerahkan dokumen rumah yang diminta pihak Ruben.
Menurut dia, berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akta, kewajiban pembayaran atas aset tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses balik nama dilakukan.
“Sejak itu sudah ditandatangani menjadi hak Sarwendah rumah tersebut, artinya kewajiban di luaran sana itu wajib diselesaikan dulu. Wajib dilunasi dulu baru berbicara balik nama,” tuturnya.
Ia menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1, 2, dan 3 Akta 39.
Setelah kewajiban yang melekat pada aset diselesaikan, barulah proses pengembalian dokumen maupun balik nama dapat dilakukan sesuai kesepakatan para pihak.
“Misalkan aset yang masih atas nama Sarwendah kembali ke nama RO, begitu juga sebaliknya. Dan para pihak juga harus memberikan terkait surat-surat tersebut,” kata Jaenudin.
Tegaskan Ada Dasar dalam Akta 39
Jaenudin juga menanggapi pernyataan pihak Ruben yang menyebut rumah tersebut masih dalam proses cicilan bank.
Ia mempersilakan apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai status aset maupun kewajiban pembayaran. Namun, menurutnya, pihak Sarwendah memiliki dasar hukum yang merujuk pada isi Akta 39.
“Itu sudah jelas di Akta 39 itu. Tidak perlu diperdebatkan kembali isinya. Kalau ada hal-hal misalnya terkait hak-hak lainnya yang memang dirasa tidak terpenuhi oleh siapa pun itu, ya boleh melakukan langkah hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa berdasarkan Akta 39, Ruben telah menyerahkan sejumlah aset kepada Sarwendah. Aset tersebut disebut mencakup dua unit rumah mewah di Cilandak dan Rempoa serta tiga mobil.
Sementara itu, Ruben disebut memperoleh aset yang dokumennya belum bersertifikat hak milik dan masih tercatat atas nama Sarwendah.
Pihak Ruben menyatakan dokumen atas aset yang menjadi hak Ruben masih berada pada Sarwendah karena aset tersebut masih memiliki kewajiban cicilan kepada bank.
Polemik tersebut kini masih bergulir dengan masing-masing pihak merujuk pada ketentuan dan penafsiran terhadap Akta 39 sebagai dasar dalam mempertahankan pandangannya.***
