JAKARTA, BATAVIA NEWS – Peredaran gelap narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, kembali terbongkar. Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial TE yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar. Di antaranya sabu seberat 1,19 kilogram, 4.137 butir ekstasi, pecahan ekstasi seberat 228 gram, serta 227 gram ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kalideres.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada keberadaan TE di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kalideres, Jakarta Barat.
TE akhirnya diamankan polisi pada Selasa sore, 4 Agustus 2026.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa target berada di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan,” kata Nasriadi dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika yang diduga siap diedarkan. Selain sabu, ekstasi, dan ganja, polisi juga menemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia yang tersimpan di dalam tas milik tersangka.
Polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang tersebut antara lain tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, buku catatan penjualan, empat telepon seluler, serta satu tas berwarna hitam.
Polisi Kejar Pemasok Narkoba
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan TE diduga bukan pemain tunggal dalam jaringan tersebut.
Dari pemeriksaan awal, TE mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial A. Polisi kini memburu A yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer,” ujar Vernal.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya anggota jaringan lain serta menelusuri lebih jauh jalur distribusi narkotika yang melibatkan tersangka.
TE kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum. Atas dugaan perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.Batavia News – Mengabarkan Fakta, Menjaga Independensi.***
