Jakarta, BATAVIA NEWS – Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menghadiri sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Setibanya di pengadilan, dokter Tifa menyatakan dirinya datang memenuhi panggilan persidangan dengan didampingi 25 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Menurutnya, tim tersebut telah mendampinginya selama sekitar satu tahun, ditambah delapan advokat dari LBH Muhammadiyah yang bergabung memberikan bantuan hukum.
Dokter Tifa juga menyampaikan harapannya agar proses persidangan berlangsung secara terbuka dan transparan. Ia mengapresiasi rencana penayangan sidang melalui siaran langsung sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum secara utuh.
Menurutnya, keterbukaan persidangan menjadi momentum bagi publik untuk melihat bagaimana proses penegakan hukum dijalankan sesuai prinsip keadilan dan kebenaran.
Sementara itu, kuasa hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menjelaskan bahwa agenda sidang perdana hanya berisi pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tim pembela, kata dia, akan mencermati seluruh isi dakwaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima pelimpahan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI pada 23 Juni 2026. Kasus tersebut menjerat dua terdakwa, yakni Roy Suryo dan dokter Tifa.
Kedua perkara diproses secara terpisah. Perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, sedangkan perkara dokter Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.
Majelis hakim telah menetapkan sidang perdana dokter Tifa digelar pada Kamis (2/7/2026). Adapun jadwal persidangan Roy Suryo masih menunggu perkembangan proses praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum perkara pokok dapat disidangkan***
