Maluku

Percobaan Penusukan di Pasar Baru Tanimbar, Keluarga Korban Desak Polisi Segera Bertindak

SAUMLAKI, BATAVIA NEWS – Warga di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, dibuat resah oleh dugaan percobaan penusukan yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.

Seorang warga bernama Moce Seri disebut nyaris menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam. Dalam laporan keluarga, terduga pelaku disebut bernama Antonis Ruatameti.

Peristiwa tersebut bermula ketika Antonis diduga mendatangi tempat kos korban di kawasan Pemdes Sofyanin dengan membawa pisau. Korban disebut sempat menjadi sasaran serangan.

Beruntung, korban berhasil menghindari serangan tersebut dan berlari keluar untuk mencari pertolongan warga sekitar.

Namun, persoalan kemudian berlanjut ketika keluarga korban mendatangi Polres Kepulauan Tanimbar untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian tersebut.

Keluarga korban mengaku kecewa terhadap respons petugas yang dinilai belum menunjukkan tindakan cepat terhadap dugaan ancaman menggunakan senjata tajam tersebut.

Salah seorang petugas yang disebut bernama Agus, menurut keterangan keluarga, menyampaikan bahwa pihak korban perlu menentukan apakah perkara akan diproses melalui laporan polisi atau diselesaikan.

“Korban ini mau proses atau mau penyelesaian? Kalau mau proses, ibu bikin aduan. Kalau mau penyelesaian, berarti ada usaha untuk mengambil yang bersangkutan. Jadi kalau mau proses, saya pasti tangkap,” demikian pernyataan yang dikutip keluarga korban.

Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan keluarga karena mereka menilai keselamatan korban seharusnya menjadi prioritas ketika terdapat dugaan ancaman dengan senjata tajam.

Keluarga korban pun mendesak Polres Kepulauan Tanimbar segera melakukan langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan, sekaligus memastikan keamanan korban dan keluarganya.

Berpotensi Masuk Tindak Pidana Serius

Dari sisi hukum, dugaan serangan dengan senjata tajam dapat memiliki konsekuensi pidana yang serius. Namun, penerapan pasal terhadap seseorang tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta bukti yang ditemukan.

KUHP Nasional dalam Pasal 17 mengatur mengenai percobaan tindak pidana. Percobaan dapat terjadi ketika niat pelaku telah terlihat melalui permulaan pelaksanaan tindak pidana, tetapi tindak pidana tersebut tidak selesai atau tidak menimbulkan akibat yang dituju karena faktor di luar kehendak pelaku.

Apabila penyidik menemukan bukti adanya niat dan rencana untuk merampas nyawa korban, ketentuan mengenai pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP Nasional dapat menjadi salah satu pasal yang dipertimbangkan, termasuk ketentuan mengenai percobaan.

Selain itu, Pasal 307 KUHP Nasional mengatur mengenai kepemilikan, penguasaan atau membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ketentuan tersebut memiliki sejumlah pengecualian, antara lain untuk kepentingan pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang sah, atau benda pusaka/kuno.

Karena itu, keluarga korban berharap kepolisian tidak hanya menangani aspek administratif laporan, tetapi juga memastikan adanya perlindungan terhadap korban serta melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan penyerangan tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polres Kepulauan Tanimbar mengenai dugaan percobaan penusukan tersebut belum diperoleh. Batavia News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan.***

Related posts

Realisasi PAD Tanimbar Baru 49 Persen, Bapenda Kejar Target Rp40 Miliar

egi murad

David Rengrengulu Tembus 10 Besar Bintang Radio 2026, Perjuangkan Tiket ke Panggung Nasional

egi murad

Kuasa Hukum Desak Kapolres Tanimbar Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Oknum Polisi

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»