JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id — Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut digelar untuk membahas tindak lanjut temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, rapat dihadiri delapan fraksi dengan total 20 anggota sehingga pembahasan dapat dimulai.
Namun, Ombudsman RI belum dapat hadir dalam rapat tersebut. Willy menjelaskan, Komisi XIII harus terlebih dahulu meminta izin kepada Komisi II DPR RI karena Ombudsman merupakan mitra kerja Komisi II.
Menurut Willy, surat yang dilayangkan Komisi XIII kepada Komisi II untuk meminta izin menghadirkan Ombudsman belum memperoleh respons hingga rapat dimulai.
“Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya,” ujar Willy dalam pembukaan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski Ombudsman tidak hadir, Komisi XIII tetap melanjutkan rapat dengan menghadirkan jajaran Ditjenpas.
Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi hadir memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan temuan di Lapas Cibinong.
Selain itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang telah dinonaktifkan juga dihadirkan dalam rapat untuk memberikan keterangan dari sisi pengelolaan lapas.
Willy menyebut keterangan dari pejabat terkait diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan Ombudsman serta langkah yang telah dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal.
Kelima pejabat tersebut terdiri dari Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan pada Sabtu (26/9/2026). Rudi sebelumnya mendapat arahan Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memimpin pemeriksaan internal dan menindaklanjuti temuan Ombudsman.
Rudi mengatakan lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara lebih rinci kronologi dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi.
Ia menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan aturan, kode etik, serta ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
DPR Tunggu Penjelasan Lebih Lanjut
Komisi XIII DPR sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti temuan Ombudsman mengenai fasilitas yang ditemukan di Lapas Cibinong. DPR meminta penjelasan dari pihak terkait untuk mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah.
Dengan tidak hadirnya Ombudsman dalam RDP 28 September, keterangan dari Ditjenpas dan pejabat Lapas Cibinong menjadi bagian dari pembahasan Komisi XIII untuk memperoleh gambaran mengenai tindak lanjut pemeriksaan serta penonaktifan lima pejabat tersebut.
Proses pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap persoalan di Lapas Cibinong masih berlangsung.***
