JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan dua pria berinisial Angger Anjar (36) dan Nur Akbar (37) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge vape.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sebanyak 735 cartridge yang diduga berisi etomidate.
Keduanya diamankan petugas pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di depan pintu masuk Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat ditangkap, Angger dan Nur Akbar tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Angger diketahui membawa sebuah kardus berwarna kuning.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut dan kardus yang dibawa Angger.
“Dari hasil interogasi, kedua orang tersebut mengaku bernama Angger dan Nur Akbar. Angger membawa kardus warna kuning,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
Setelah kardus dibuka, petugas menemukan 493 cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.
Polisi Kembangkan Penggeledahan ke Tebet
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Polisi melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati Angger di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan ratusan cartridge yang diduga berisi etomidate. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kantung kain berwarna merah.
“Dengan demikian, total seluruh barang bukti cartridge sebanyak 735 buah,” jelas Eko.
Selanjutnya, Angger dan Nur Akbar bersama seluruh barang bukti dibawa ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang tersebut serta dugaan jaringan yang berkaitan dengan kepemilikan cartridge berisi etomidate tersebut.***
