JAKARTA, BATAVIA NEWS – Pemerintah menargetkan perbaikan hingga 400 ribu rumah tidak layak huni di berbagai daerah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kabar baiknya, masyarakat dengan penghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sekitar Rp5,7 juta per bulan berpeluang mendapatkan bantuan tersebut. Ketentuan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang kesulitan memahami kategori desil kesejahteraan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP), Sri Haryati, mengatakan penerima bantuan dapat mengacu pada kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 4 atau menggunakan batas penghasilan berdasarkan UMP di masing-masing daerah.
“Di desil itu ada 1-4, tapi kita menyadari di lapangan itu belum tentu memahami desil. Maka kita berikan alternatif, desil 1-4 atau di bawah UMP DKI, Rp5,7 juta. Yang daerah lain juga bagaimana? Di bawah UMP juga,” ujar Sri Haryati di Menteng, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
KTP Tidak Harus Sesuai Domisili
Persyaratan bantuan juga tidak mengharuskan alamat pada KTP sama dengan lokasi rumah yang ditempati. Masyarakat tetap dapat mengajukan bantuan selama memiliki identitas yang sah dan memenuhi persyaratan program.
Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara menilai penggunaan kategori desil semata dapat menyulitkan masyarakat dalam memahami persyaratan.
Menurutnya, bahasa persyaratan harus dibuat sederhana agar masyarakat tidak kebingungan ketika hendak mengakses program pemerintah.
“Jadi penghasilannya maksimal Rp5,7 juta. Coba saja cek, warga ngerti nggak dia desil. Jadi jangan pusing warga, pakai bahasa yang mudah dimengerti,” kata Ara.
Apa Itu Desil 1 sampai 4?
Berdasarkan penjelasan Badan Pusat Statistik (BPS), desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Keluarga terlebih dahulu diperingkat berdasarkan sejumlah karakteristik sosial dan ekonomi. Setelah itu, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok dengan jumlah sekitar 10 persen pada setiap kelompok.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah
• Selain memenuhi ketentuan penghasilan dan memiliki identitas yang sah, calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
• Memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
• Memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan telah diverifikasi.
• Tanah berada sesuai peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang dan tidak dalam sengketa.
• Masuk desil 1 sampai 4 berdasarkan DTSEN terkini atau memiliki penghasilan paling tinggi sebesar UMP/UMK di daerah masing-masing.
• Belum pernah menerima bantuan bedah rumah maupun program bantuan atau kemudahan pembiayaan perumahan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tahapan Pengajuan Bedah Rumah
Program bantuan tidak diberikan secara langsung, karena terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Prosesnya meliputi:
1. Pengusulan calon penerima bantuan.
2. Verifikasi usulan.
3. Penyiapan masyarakat.
4. Identifikasi kebutuhan anggaran.
5. Penetapan penerima bantuan.
6. Pendanaan dan pencairan dana.
7. emesanan bahan bangunan.
8. Pelaksanaan pekerjaan fisik.
9. Pelaporan.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP), Elias Wijaya Pangabean, mengatakan masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni dan ingin mengajukan bantuan renovasi dapat menyampaikan laporan terlebih dahulu melalui RT/RW.
Usulan tersebut kemudian dapat diteruskan secara berjenjang kepada lurah, camat, hingga Dinas Perumahan di wilayah masing-masing.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu bingung mencari jalur pengajuan. Pemerintah daerah dapat membantu mengidentifikasi warga yang memenuhi kriteria untuk kemudian diproses sesuai ketentuan program BSPS.***
