TANJUNG JABUNG BARAT, BATAVIA NEWS — Upaya seorang wartawan meminta klarifikasi terkait kondisi jalan yang rusak di Desa Teluk Ketapang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, berujung dugaan aksi kekerasan.
Eka Rizki Rohman, wartawan Khamparan.com sekaligus Sekretaris DPC Pro Jurnalisme Media Siber (PJS) Tanjung Jabung Barat, dilaporkan mengalami dugaan pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Selasa (25/8/2026).
Peristiwa tersebut disebut bermula ketika Eka mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, yang sedang berada di lapangan sepak bola desa. Kedatangannya untuk meminta penjelasan mengenai pekerjaan peningkatan jalan aspal di RT 02 Dusun Ketapang.
Jalan tersebut menjadi perhatian karena dilaporkan mengalami keretakan meski pekerjaan disebut baru selesai sekitar lima bulan sebelumnya.
Namun, proses konfirmasi itu justru berakhir dengan dugaan penganiayaan. Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan kepada pihak terkait, Eka diduga dikeroyok oleh sejumlah orang yang disebut melibatkan oknum perangkat desa dan warga
.“Tiba-tiba salah seorang RT 04, Sekretaris Desa, serta beberapa masyarakat langsung melakukan pengeroyokan terhadap wartawan tersebut,” kata Rahim, warga yang mengaku menyaksikan kejadian tersebut.
Setelah kejadian, Eka dibawa ke Puskesmas Teluk Nilau untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pengabuan untuk diproses sesuai hukum.
PJS Jambi Minta Polisi Bertindak Tegas
Ketua DPD PJS Provinsi Jambi, Wahyu Jati, mengecam dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut. Ia meminta kepolisian menangani perkara secara objektif dan transparan.
Menurut Wahyu, perbedaan pendapat maupun keberatan terhadap pertanyaan wartawan tidak semestinya diselesaikan dengan kekerasan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan aparat melakukan pemeriksaan secara objektif. Namun, kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas harus dihormati,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan maupun proses konfirmasi memiliki jalur hukum yang dapat ditempuh, termasuk hak jawab dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Sementara itu, Ketua DPC PJS Tanjung Jabung Barat, Syarwedi, meminta aparat kepolisian segera mengusut laporan tersebut. Ia berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam tindak kekerasan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, penanganan perkara berada di tangan kepolisian. Publik menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui secara terang pihak-pihak yang terlibat serta duduk perkara sebenarnya.
Batavia News menegaskan bahwa dugaan pengeroyokan tersebut masih merupakan perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa ini juga penting untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.***
