JAKARTA, BATAVIA NEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mulai memperketat penataan kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati. Para pedagang kaki lima (PKL) tidak lagi diperbolehkan berjualan di bahu jalan maupun trotoar mulai 31 Agustus 2026.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kawasan agar lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Mulai 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati,” kata Munjirin, dikutip dari Antara, Rabu (26/8/2026).
Meski melarang aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar, Pemkot Jakarta Timur menegaskan tidak bermaksud menghentikan mata pencaharian para pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi yang dapat digunakan PKL untuk melanjutkan aktivitas usahanya sesuai ketentuan.
Penataan tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerima instruksi Gubernur Pramono Anung untuk membenahi kawasan Kramat Jati. Keberadaan aktivitas perdagangan di ruang jalan dinilai turut menyebabkan kemacetan serta membuat kawasan menjadi kurang tertata.
Pemkot Jakarta Timur kemudian menggelar rapat koordinasi pada Senin (24/8/2026) bersama Kecamatan Kramat Jati, Perumda Pasar Jaya, Satpol PP, Sudin Bina Marga, dan sejumlah instansi terkait.
Dari hasil pendataan, pemerintah menyiapkan sekitar 621 tempat untuk menampung para pedagang. Penempatan akan disesuaikan dengan jenis usaha serta ketersediaan lokasi.
Pemkot juga memberikan sejumlah alternatif tempat kepada pedagang agar proses pemindahan tidak dilakukan secara sepihak.
“Pemerintah menekankan proses relokasi perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan humanis, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang,” ujar Munjirin.
Dikaitkan dengan Kecelakaan Maut
Penataan Jalan Raya Bogor juga mendapat perhatian lebih serius setelah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar berusia 18 tahun, Hammamshidqi Hammamut, pada Senin (17/8/2026).
Korban meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 3122 SDL yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan dump truck Dinas Kebersihan bernomor polisi B 9728 TOQ di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal di lokasi kejadian. Jenazah kemudian dievakuasi petugas ke RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut turut menjadi perhatian dalam upaya mempercepat pembenahan kawasan yang selama ini dipenuhi aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar.
Dengan penataan ini, Pemkot Jakarta Timur menargetkan Jalan Raya Bogor, khususnya kawasan Kramat Jati, menjadi lebih tertib dan aman. Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk menjalankan usaha melalui lokasi yang telah ditentukan.***
